Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Garuda, DPR RI Beri Apresiasi
Jakarta – Ketua Panitia Kerja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI, Martin Manurung, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Hal itu sejalan dengan penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka itu adalah SA selaku VP Strategic Manajement Office dan AW selaku tim pengadaan pesawat ATR di PT Garuda Indonesia.
“Menurut saya itu sudah masuk wilayah penegak hukum, (tapi) kita apresiasi Kejaksaan Agung,” terang Martin Manurung kepada TIMES Indonesia, Jumat (25/2/2022).
Martin yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu menyatakan, penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh Garuda Indonesia sesuai dengan hasil rapat kerja Komisi VI DPR belum lama ini. Dimana komisi ini meminta agar kasus berbagai penyimpangan di Garuda Indonesia diusut sampai tuntas.
Pengusutan tersebut, lanjut legislator dari Dapil Sumatera II itu, sekaligus sebagai upaya menyelamatkan maskapai penerbangan plat merah.
“Ya ini sesuai dengan kesimpulan Raker Komisi VI agar ada penegakan hukum atas berbagai dugaan penyimpangan yang telah membuat masalah pada Garuda saat ini,” jelas Martin.
Kesimpulan dimaksud merujuk pada hasil rapat Komisi VI dengan Menteri BUMN RI pada 9 November 2021 lalu. Rapat secara khusus membahas mengenai Restrukturisasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Salah satu kesimpulannya, Komisi VI mendorong Kementerian BUMN melaporkan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan pesawat dan penunjukan lessor kepada penegak hukum. Yakni dengan didahului audit investigasi BPK/BPKP.
Pada Kamis 24 Februari 2022 kemarin, Kejaksaan Agung menetapkan SA dan AW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat pada PT Garuda Indonesia Tbk. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan juga melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen sebanyak 580 yang diklasterisasi berdasarkan jenis pengadaan pesawatnya, satu unit handphone, dan satu dus berisi dokumen persidangan perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk kerugian negara, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman bersama dengan BPKP untuk melakukan perhitungan. Kejagung juga akan terus berkoordinasi dengan KPK dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat akan kami sampaikan, tapi kerugiannya kemungkinan cukup signifikan,” kata Burhanuddin.
Sumber: Times Indonesia, Jurnalis: Sumitro