Berita

Utang PLN Capai Ratusan Triliun Minta Dilunasin Pemerintah, Cipta Panca: Kayak Lagi Banyak Duit Aja

PR DEPOK – Politikus Partai Demokrat, Cipta Panca ikut menanggapi permintaan DPR agar pemerintah segera melunasi utang Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Tanggapan Cipta Panca tersebut dilontarkan melalui akun Twitter pribadinya, @panca66 pada Jumat, 12 November 2021.

“Ngeri. Minta pemerintah lunasin utang PLN,” kata Cipta Panca seperti dikutip Pikiranrakyat- Depok.com.

Lebih lanjut ia memberikan sindiran keras pada pemerintah terkait utangPLN tersebut.

“Kayak pemerintahnya lagi banyak duit aja, hahaha,” tulisnya.

Sebagaimana kabar yang beredar, berdasarkan laporan keuangan hingga akhir tahun 2020, PLN memiliki utang sebesar Rp649,2 triliun.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Martin Manurung mengatakan, apabila pemerintah tak kunjung melunasi utangnya pada PLN, maka akan menjadi beban yang berkelanjutan.

Martin juga mengingatkan pada PLN supaya tidak menjadikan masalah utang tersebut sebagai alasan melakukan kenaikan tarif dasar listrik yang akhirnya membebani masyarakat.

Untuk diketahui, jumlah utang PLN terdiri dari utang jangka panjang sebesar Rp499,58 triliun dan jangka pendek sebesar Rp149,65 triliun.

Menurut laporan keuangan PLN, utang jangka panjang tersebut didominasi oleh obligasi dan sukuk sebesar Rp192,8 triliun, utang bank sebesar Rp154,48 triliun, dan utang imbalan kerja Rp54,6 triliun.

Selain itu, ada labilitas pajak tangguhan sebesar Rp31,7 triliun, penerusan pinjaman Rp35,61 triliun, dan pendapatan ditangguhkan senilai Rp5,6 triliun.

Terakhir, ada utang sewa sebesar Rp14 triliun, utang kepada pemerintah dan lembaga keuangan non-bank Rp3,6 triliun, utang listrik swasta senilai Rp6 triliun, utang KIK-EBA Rp655 miliar, utang pihak berelasi Rp9,4 miliar, dan utang lainnya Rp182 miliar.

Sumber : Depok Pikiran Rakyat Jurnalis : Rohana

admin

Website Resmi Anggota DPR RI Martin Manurung, S.E., M.A.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close