Komisi VI DPR: Mendag Harus Awasi dan Lakukan Operasi Pasar soal Minyak Goreng
Jakarta – Komisi VI DPR mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengawasi dan melakukan operasi pasar agar program harga minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat dapat terlaksana dengan baik. Tindakan tersebut perlu dilakukan untuk mencegah penimbunan komoditas oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
“Juga memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran.” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/1).
Martin mengatakan, Kemendag juga diminta melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan ketentuan harga minyak goreng curah Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter.
“Serta program domestic market obligation dan domestic price obligation dalam rangka menjaga stabilitas harga minyak goreng terlaksana dengan baik,” ujar Martin.
Menanggapi permintaan tersebut, Menteri Perdagangan M. Lutfi mengatakan, pihaknya akan menerapkan harga minyak goreng sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme penyaluran untuk mencegah terjadinya penimbunan. “Jadi nanti biar di retail pasar modern dulu yang mengikuti harga seperti yang tadi, tetapi nanti harga di pasar itu akan secara natural akan turun, karena lebih banyak yang murah daripada yang mahal,” kata Lutfi.
Menurut Lutfi, strategi tersebut akan efektif untuk membuat harga yang ada di pasaran sesuai dengan ketentuan HET yang ditetapkan pemerintah. “Kalau mahal-mahal tidak ada yang mau beli, jadi nanti akan mengikuti harga yang turun. Jadi sekarang, harga curah saja ini semuanya dapat, jadi seperti sediakala tidak terjadi apa-apa,” ujar Lutfi.
Sumber: The Iconomics, Jurnalis: Rommy Yudhistira