Bukit Asam Mampu Suplai Batu Bara ke PLN Lampaui DMO
MUARA ENIM (24 Januari): Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung mengapresiasi PT Bukit Asam yang mampu menyuplai batu bara ke PT PLN lebih dari Domestic Marketing Obligation (DMO) yang ditentukan pemerintah.
Peraturan Menteri (Permen) terkait DMO menyebutkan bahwa kewajiban pengusaha batu bara menjual 25% dari total produksi kepada PLN per tahun.
“Kami Komisi VI DPR datang untuk melihat secara langsung ketersediaan stok batu bara di PT Bukit Asam. Karena Bukit Asam menjadi salah satu pemasok batu bara untuk PLN, yang sebagaimana diketahui belakangan mengalami kekurangan stok batu bara,” ujar Martin saat bersama anggota Komisi VI DPR berkunjung di PT Bukit Asam, Muara Enim, Sumatra Selatan, Kamis (20/1).
Dalam kunjungan tersebut, kata Legislator NasDem itu, Komisi VI DPR tidak hanya mendapatkan informasi tentang kecukupan stok batu bara, namun juga menerima penjelasan secara langsung bahwa selama ini PT Bukit Asam mampu menyuplai batu bara ke PLN sebesar 154% dari DMO. Hal ini jauh melebihi ketentuan DMO yang telah ditetapkan pemerintah.
“Karena itu kami sangat mengapresiasi capaian itu. Bahkan kami juga berharap agar PT Bukit Asam dan beberapa perusahaan lain yang telah menjalankan kewajiban (bahkan melebihi) DMO yang ditetapkan, agar bisa diberikan kesempatan ekspor (batu bara),” jelas Legislator Partai NasDem tersebut.
Pasalnya, lanjut Martin, larangan ekspor batu bara beberapa waktu lalu sangat memengaruhi PT Bukit Asam dan beberapa perusahaan lain yang sudah menjalankan kewajibannya. Bukan tidak mungkin hal tersebut juga akan memengaruhi kepercayaan perusahaan lain terhadap PT Bukit Asam. Bahkan hal itu juga memengaruhi kepercayaan negara lain terhadap Indonesia.
Sumber: nasdem.id