Baleg Dpr: Perlu Susun Naskah Akademik Baru Untuk Ruu Masyarakat Adat

Saya pikir perlu juga kita mengakibatkan naskah akademik yang baru. Apakah ini berfaedah naskah akademik yang lama di-scrap? Tidak juga
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan terdapat potensi penyusunan naskah akademik baru untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat dengan mempertimbangkan perkembangan saat ini, termasuk keberadaan kementerian baru.
“Saya pikir perlu juga kita mengakibatkan naskah akademik yang baru. Apakah ini berfaedah naskah akademik yang lama di-scrap? Tidak juga, sudah pasti banyak juga hal-hal di naskah akademik yang lama ini bakal tetap kita pakai,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin dalam obrolan yang diadakan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Jakarta, Senin.
Dia memberikan contoh seperti yang terjadi dengan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang mengalami penyusunan ulang meski sebelumnya sudah dilakukan penyusunan pada periode 2019-2024.
Kondisi yang berbeda, jelasnya, maka memerlukan pendekatan yang berbeda pula termasuk dalam upaya mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat yang sudah diusulkan di DPR RI sejak 2010 dan beberapa kali masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Walaupun prosesnya seperti mengakibatkan naskah akademik yang lama tetapi saya percaya itu tidak juga bergerak terlalu jauh dari dari naskah akademik yang sudah ada,” tutur Martin.
Salah satu aspek krusial yang menjadi sorotannya adalah perubahan politik yang terjadi di Indonesia, termasuk dengan keberadaan kementerian baru. Dengan demikian dibutuhkan naskah yang lebih menyesuaikan dengan struktur politik saat ini.
Di saat yang sama dia menekankan perlunya obrolan lebih lanjut termasuk mengenai pemisah minimal dan maksimal dalam RUU tersebut untuk memperlancar pembahasannya. Selain juga diperlukan komunikasi serta konsolidasi baik di DPR maupun di luar DPR.
“Sehingga kita juga mampu melakukan komunikasi tersebut dan memperkecil mispersepsi. Ini pasti banyak juga persepsi yang belum satu, sama seperti RUU PPRT juga kan persepsinya macam-macam,” demikian Martin Manurung.
Sumber: beritaja.com
Editor: Deborah





Gokil, tulisannya relatable banget. Bikin pengen bahas ini lebih jauh bareng komunitas di Kanal.id — banyak yang punya minat serupa di sana.
Tulisan ini keren banget, nambah wawasan baru buatku. Kalau bahasan beginian sih pasti rame banget juga kalau dibahas bareng-bareng di Kanal.id — komunitas seru buat ngobrolin topik kekinian bareng anak-anak muda.