Ironi BPJS Pekerja Migran: Punya Jaminan Tapi Tak Berlaku di Luar Negeri, DPR Bergerak
Sebuah ironi besar membayangi perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI): mereka memiliki jaminan melalui BPJS Kesehatan, namun layanan tersebut kerap tak bisa digunakan di negara penempatan.
Kondisi ini menjadi perhatian utama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang kini mulai menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI).
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa jaminan kesehatan yang dipegang para pahlawan devisa seringkali tidak diakui oleh sistem layanan kesehatan di luar negeri.
Anggota Baleg DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa aturan yang ada saat ini belum efektif memberikan perlindungan nyata.
“Masalahnya BPJS kesehatan punya kita tidak berlaku diluar negeri,” sebutnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Oleh karena itu, menurut Saleh, penguatan aspek layanan kesehatan menjadi sebuah keharusan mutlak dalam revisi undang-undang ini.
“Sehingga peningkatan layanan seperti kesehatan harus dimasukan dalam RUU PPMI dalam rangka melindungi pekerja migran Indonesia,” tegasnya.
Menyerap Aspirasi Demi Solusi Konkret
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, mengamini bahwa masalah ini adalah kendala serius yang dihadapi para pekerja migran.
“Permasalahannya banyak negara yang memang tidak mengakui layanan kesehatan seperti BPJS Kesehatan sehingga menjadi kendala bagi pekerja,” tuturnya dalam RDPU dengan Komnas Perempuan dan KMTH Terkait.
Martin menyebut kesehatan sebagai isu krusial yang harus segera diselesaikan karena PMI sering berada dalam posisi dirugikan saat membutuhkan layanan medis.
Untuk memastikan solusi yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan, Baleg DPR RI akan memprioritaskan penyerapan aspirasi langsung dari para pekerja migran.
“Kami fokus dulu untuk menyerap aspirasi apa saja keluhan yang dialami oleh kawan-kawan PMI, seterusnya baru akan kami bahas bersama BPJS,” imbuhnya.
Perlindungan PMI Adalah Amanat Konstitusi
Lebih jauh, Martin Manurung menilai revisi UU PPMI ini bukan sekadar perbaikan regulasi, melainkan bagian dari pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk jaminan perlindungannya.
Menurutnya, perlindungan yang setara harus diberikan tanpa memandang apakah warga negara tersebut bekerja di dalam atau di luar negeri, sebagai wujud kehadiran negara.
Sumber: dailynotif.com
Editor: Trisna Mukti Arisandy
Reporter: Anggraena Dailynotif




