Berita

Putusan Mahkamah Konstitusi, Pro Kontra Kewenangan BPK Tetapkan Kerugian Negara

Martin Manurung: Putusan MK Ini Beri Kepastian Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berhak dan berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perbuatan kerugian negara.

Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus sembilan hakim MK pada Senin, 9 Februari 2026. Yaitu, Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.

Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Menurut pemohon, ada ketidakjelasan pada Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.

MK menilai, dalil pemohon yang mempertanyakan standar penilaian kerugian negara, dan mengenai siapa yang berwenang untuk menetapkan suatu kerugian negara tidak beralasan hukum. MK mengatakan, permohonan pemohon seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.

MK berpandangan, kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.

“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” bunyi pertimbangan MK.

Putusan MK ini menimbulkan polemik dan perbincangan di berbagai kalangan. Ada yang mendukung dan menghormati putusan yang telah ditetapkan MK. Ada juga yang memberikan catatan atas Putusan MK tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) sekaligus anggota Komisi XI DPR, Martin Manurung menyambut baik Putusan MK yang telah menetapkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menghitung potensi kerugian negara.

Menurut Martin, Putusan MK telah memberikan kepastian hukum, pegangan serta pedoman bagi penegakan hukum di Indonesia. “Sudah final tinggal dijalankan,” ujar Martin.

Sementara itu, Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gurnadi Ridwan tidak yakin jika sumber daya manusia di BPK sanggup untuk menjalankan tugas dalam meng-cover kebutuhan audit di aparat penegak hukum. Belum lagi, ia mencurigai jika Putusan MK ini akan menciptakan abuse of power.

Untuk melihat lebih jauh bagaimana pandangan dan pendapat Martin Manurung terkait Putusan MK yang memberikan wewenang kepada BPK untuk menghitung kerugian negara, berikut petikan wawancaranya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung kerugian negara.

Apa pendapat Anda?

Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jika sudah final, tidak perlu ditafsirkan lagi, tinggal dijalankan oleh semua pihak.

Berarti semua pihak harus mendukung putusan tersebut?

Ya, tentu harus didukung karena putusan MK bersifat final. Selain itu, BPK adalah lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 sebagai pemeriksa keuangan negara. Jadi, tugas pokok dan fungsinya memang sesuai dengan Putusan MK tersebut.

Apakah Putusan MK ini langsung berlaku?

Dalam bahasa hukum, putusan MK berlaku mutatis mutandis sehingga putusan tersebut otomatis berlaku sejak dikeluarkan oleh MK dan peraturan yang ada sebelumnya wajib mengikuti putusan tersebut.

Apakah putusan ini memberikan dampak positif bagi penegakan hukum?

Putusan itu memberikan kepastian hukum. Ini penting agar ada pegangan yang jelas mengenai otoritas yang berwenang menyatakan kerugian negara.

Apakah ini berarti BPK menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas menghitung kerugian negara?

Benar. Dengan putusan MK, BPK menjadi lembaga yang memiliki otoritas tunggal dalam menyatakan kerugian negara.

Selama ini, apakah ada lembaga lain yang juga menghitung kerugian negara?

Selama ini, aparat penegak hukum sering menggunakan perhitungan dari lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perguruan tinggi, maupun kantor akuntan publik.

Apa dampak dari banyaknya lembaga yang melakukan perhitungan tersebut?

Hal itu menimbulkan beragam penafsiran di publik. Dalam beberapa kasus, BPK atau inspektorat tidak menemukan kerugian negara, tetapi ada perhitungan dari pihak lain yang menyatakan sebaliknya.

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Sumber : rm.id

admin

Website Resmi Anggota DPR RI Martin Manurung, S.E., M.A.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close