Akses Jalan Warga Nagasaribu Siharbangan Ditutup PT TPL, Martin Manurung Desak Pemerintah Turun Tangan
Dengan harapan Kementerian Lingkungan Hidup mengecek dan melakukan audit lingkungan terhadap PT TPL, sesuai Pasal 48 sampai dengan Pasal 52 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permen Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2013 Tentang Audit Lingkungan Hidup.
“Saya juga akan meminta untuk dilakukan audit lingkungan, agar semua jelas dan ke depan tidak ada lagi masalah-masalah seperti ini yang membuat masyarakat tidak nyaman. Termasuk di daerah-daerah lainnya yang juga berada di Kawasan konsesi TPL,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini PT TPL menutup jalan akses masyarakat dengan portal pasca bentrokan yang terjadi dengan masyarakat Nagasaribu Siharbangan, pada tanggal 20 Januari 2025. Penutupan jalan masih berlangsung sampai saat ini.
Pemerintah sendiri sudah mengakui Hutan Adat Masyarakat Nagasaribu Siharbangan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor SK.340 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang penetapan status hutan adat Nagasaribu Siharbangan.
Anggota DPR RI Martin Manurung mendesak Pemerintah segera turun tangan menyelesaikan konflik yang terjadi antara PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dengan Masyarakat Adat Nagasaribu Siharbangan.
Pasalnya konflik TPL dengan Masyarakat, khususnya di Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, berdampak langsung pada mata pencaharian masyarakat setempat.
Martin menyinggung penutupan jalan menggunakan portal yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan TPL. Padahal jalan tersebut merupakan akses utama bagi masyarakat dalam berkegiatan sehari-hari.
Salah satunya kegiatan masyarakat untuk menyadap kemenyan di Hutan Adat masyarakat Nagasaribu Siharbangan dan kegiatan pertanian lainnya.
“TPL harus buka portal penutup jalan. Penutupan itu tidak ada dasar hukumnya. Sebelum Indonesia merdeka, jalan itu sudah digunakan masyarakat di sana,” ujar Martin dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).
Menurut Martin, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan harus segera melakukan mediasi dan menyelesaikan konflik tenurial. Baik menyangkut penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan lahan.
Tentunya dengan tetap berpegangan pada aturan yang ada. Aturan yang dimaksud antara lain Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No 84 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan.
Kwmudian Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 terkait Perhutanan Sosial, yang di dalamnya termasuk hutan adat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
“Kementerian Kehutanan harus segera menyelesaikan masalah ini dengan berpegangan pada aturannya yang sudah ada,” ujar Martin.
Politisi NasDem yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu menyatakan secara resmi akan mengirim surat kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup agar masalah ini segera selesai.
“Saya sudah sounding ke Kementerian Kehutanan, tapi nanti akan saya kirim surat resminya kepada Pak Menteri ” tegasnya.
Dari informasi yang ia dapat, PT TPL masih memiliki kewajiban-kewajiban yang belum diselesaikan, berkaitan dengan masalah lingkungan. Untuk itu, Martin menegaskan juga akan menyurati Menteri Lingkungan Hidup.
Sumber: daulat.co
Editor: Sumitro
Jurnalis: Sumitro




