
JAKARTA (23 September): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menekankan revisi UU Hak Cipta untuk memastikan pelaku seni dapat menerima manfaat sesuai karyanya. Namun, peraturan juga tidak boleh mempersulit pelaku usaha termasuk UMKM.
“Kita ingin pelaku seni mendapat manfaat dari karyanya, tetapi juga tidak kemudian mempersulit pelaku usaha, utamanya UMKM. Nah ini juga harus kita perhatikan,” kata Martin dalam Rapat Pleno Baleg dengan agenda harmonisasi RUU Hak Cipta, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Martin mengatakan, selama ini masih banyak pelaku seni termasuk penyanyi, pencipta, dan pemusik yang belum menerima manfaat dari karya yang mereka ciptakan.
“Kita tidak ingin para pelaku seni itu harus mati di lumbung padi. Dia sudah menciptakan karya-karya, tapi tidak mendapatkan manfaat. Kalau itu clear and clean, kita tidak ingin seperti itu,” tandasnya.
Tidak hanya pelaku seni di tingkat nasional, legislator Partai NasDem itu menyinggung pelaku seni daerah yang bernasib serupa.
“Lagu daerah juga perlu kita berikan perhatian. Banyak sekali pencipta lagu daerah hidupnya tidak beriringan dengan karya mereka yang berkembang dan populer,” tegasnya.
Baleg DPR mendengar suara dari seluruh pihak agar tidak ada yang dirugikan dalam penyusunan revisi UU Hak Cipta.
“Kita dengarkan semua bagaimana mekanisme (royalti) yang paling pas Tidak nyangkut di antara lembaga-lembaga yang ada. Ini kita perlu lihat secara detail tata kelolanya. Kalau memang ada sistem digital, bagaimana kita manfaatkan untuk memotong mata rantai royalti yang ada saat ini,” tegas Martin.
Di sisi lain, Martin menekankan hal yang tak kalah penting yaitu pengenaan royalti agar tidak mempersulit pelaku usaha dan UMKM yang penggunaan karya seni.
“Jangan sampai karena ketakutan akan membayar royalti, kemudian mereka sendiri tidak memutar apapun. Mungkin karena ketidakjelasan juga. Kemarin heboh tiap restoran bayar (royalti) per kursi. Padahal kita tahu, kursi tidak tiap hari penuh,” tukas Martin. (Yudis/*)
Sumber: nasdemdprri.id




