Berita

Setelah Revisi Tata Tertib, DPR Bisa Copot Pejabat Negara?

Martin Manurung: Sifatnya Rekomendasi Kepada Pemerintah

Martin Manurung, Wakil Ketua Baleg DPR.

Apakah Tata Tertib (Tatib) yang telah direvisi itu memberikan kewenangan DPR untuk mencopot pejabat?

Belum tentu juga. Bisa juga untuk mengatakan, kinerja pejabat itu tidak maksimal. Atau, pejabat itu mengalami masalah hukum.

Contohnya?

Waktu saya di Komisi VI DPR, ada pejabat yang tidak dipilih DPR. Lalu, ada masalah hukum. Misalnya, di Taspen.

Kami ingin membuat kesimpulan rapat supaya Menteri mengevaluasi pejabat Taspen. Tapi, itu tidak bisa dilakukan, karena tidak ada dalam Tatib.

Dengan Tatib ini, bisa ya?

Dengan adanya Tatib ini, pejabat yang dipilih melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR, bisa kami masukkan dalam kesimpulan rapat. Kami bisa merekomendasikan untuk mengevaluasi pejabat itu.

Mekanismenya bagaimana?

Setelah rapat dan membuat kesimpulan, lalu disampaikan kepada pimpinan DPR, bukan kepada Pemerintah. Setelah itu, pimpinan DPR yang meneruskan kepada Pemerintah. Jadi, mekanismenya dari Komisi ke pimpinan DPR, baru ke Pemerintah.

Tatib itu mengatur alur. Alur persidangan rapat-rapat yang ada di DPR. Alur menyampaikan kepada pimpinan DPR. Lalu, kepada Pemerintah.

Substansinya pencopotan ya?

Tidaklah. Bersifat rekomendasi saja. Itu ada undang-undangnya masing-masing. KPK, MK, Komisi Yudisial, BPK dan sebagainya ada undang-undangnya. Makanya, di Tatib itu dikatakan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Artinya, DPR tidak punya kewenangan untuk mencopot pejabat ya?

Iya, tidak bisa. Tapi, DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan layak ditinjau kembali. Bukan berarti DPR langsung mencopot.

Sumber : rm.id
Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DAUD FADILLAH

admin

Website Resmi Anggota DPR RI Martin Manurung, S.E., M.A.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close