Berita

Panja RUU Hak Cipta Soroti Pasal Terkait Dana Abadi Royalti

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perhatian kepada rumusan pasal yang mengatur dana abadi royalti.

Ketentuan tersebut menjadi fondasi utama pengaturan sistem pengelolaan dana, prinsip kehati-hatian, dan arah pemanfaatan bagi hasil ekosistem hak cipta nasional.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menjelaskan, substansi pasal tersebut harus dirumuskan secara tegas untuk membedakan aspek pengelolaan imbal hasil dengan penggunaan imbal hasil.

Martin menilai perlu ada pemisahan norma agar tidak menimbulkan kebingungan saat aturan dilaksanakan.

“Yang masih perlu diperjelas adalah pengaturan pengelolaan imbal hasil, karena pengelolaan imbal hasil berbeda dengan penggunaan imbal hasil. Pengelolaan imbal hasil itu sendiri tetap memerlukan mekanisme pengelolaan yang jelas,” ujar Martin dikutip dalam siaran pers, Sabtu (14/2/2026).

Martin juga menyoroti perlunya dasar hukum pelaksana yang jelas agar pengelolaan dana tidak dilakukan secara sembarangan.

Dana abadi harus ditempatkan secara hati-hati karena prinsip utamanya adalah menjaga pokok dana tetap utuh sekaligus menghasilkan manfaat optimal.

Selain itu, pembahasan menyinggung bentuk regulasi turunan yang paling tepat untuk mengatur teknis pelaksanaan.

Panja mempertimbangkan batasan materi muatan antara Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri agar struktur norma tetap selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

“Pengelolaan dana oleh KMKN ini harus memiliki aturan yang jelas. Sebab jika tidak diatur, dana bisa saja ditempatkan sembarangan pada instrumen keuangan berisiko. Itu tentu bisa menimbulkan kekacauan,” ujar Martin.

Karena itu, pada pembahasan pasal 49 ayat (1), dijelaskan bahwa dana abadi royalti dikelola oleh KMKN dengan tidak mengurangi nilai pokoknya untuk mendapatkan imbal hasil dan nilai manfaat.

Selain itu pada ayat (2), pengelolaan Dana Abadi Royalti dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kehati-hatian, imbal hasil/nilai manfaat, transparan, dan akuntabel.

Martin menjelaskan, pasal ini akan memuat pengelolaan Dana Abadi Royalti, mulai dari mekanisme pengelolaan, prinsip tata kelola, hingga penggunaan imbal hasil.

“Untuk ketentuan lanjutannya nanti, akan lebih tepat diatur dalam regulasi Peraturan Menteri, agar tetap berada dalam koridor undang-undang,” tandasnya.

Sumber: beritanasional.com
Editor: Tarmizi Hamdi

admin

Website Resmi Anggota DPR RI Martin Manurung, S.E., M.A.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close