Panja Baleg Soroti Kejelasan Pengaturan Dana Abadi Royalti dalam RUU Hak Cipta

Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislasi DPR RI yang membahas harmonisasi dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberi perhatian khusus pada pasal terkait Dana Abadi Royalti.
Ketentuan tersebut dinilai krusial karena menjadi landasan sistem pengelolaan dana, penerapan prinsip kehati-hatian, serta arah pemanfaatannya bagi ekosistem hak cipta nasional.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menegaskan pentingnya perumusan norma yang tegas, terutama dalam membedakan antara pengelolaan imbal hasil dan penggunaan imbal hasil.
Ia menilai, pemisahan tersebut diperlukan agar implementasi aturan tidak menimbulkan multitafsir.
Dalam rapat lanjutan Panja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2026), Martin menyampaikan bahwa mekanisme pengelolaan imbal hasil harus dirinci secara jelas.
Menurutnya, pengelolaan imbal hasil memiliki karakter berbeda dengan penggunaannya, sehingga memerlukan skema tata kelola tersendiri.
Ia juga menekankan urgensi payung hukum pelaksana yang kuat agar pengelolaan dana tidak berjalan tanpa arah. Prinsip utama dana abadi, lanjutnya, adalah menjaga nilai pokok tetap utuh sembari mengoptimalkan manfaat yang dihasilkan.
Pembahasan turut mengulas bentuk regulasi turunan yang akan mengatur teknis pelaksanaan. Panja mempertimbangkan pembagian materi muatan antara Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, agar tetap selaras dengan tata urutan peraturan perundang-undangan.
Martin mengingatkan, pengelolaan dana oleh KMKN harus memiliki pedoman yang jelas. Tanpa aturan yang rinci, dana berpotensi ditempatkan pada instrumen keuangan berisiko tinggi yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam rumusan Pasal 49 ayat (1) yang dibahas, ditegaskan bahwa Dana Abadi Royalti dikelola oleh KMKN tanpa mengurangi nilai pokok, dengan tujuan memperoleh imbal hasil serta manfaat.
Sementara pada ayat (2), pengelolaan dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi imbal hasil.
Ia menambahkan, pasal tersebut akan mengatur secara komprehensif mulai dari mekanisme pengelolaan, prinsip tata kelola, hingga pemanfaatan imbal hasil. Adapun ketentuan lebih lanjut dinilai lebih tepat dituangkan dalam Peraturan Menteri, sehingga tetap berada dalam koridor undang-undang yang berlaku.
Sumber: Sinata.id
Editor: Parlementaria




