Momentum Tuntaskan RUU PPRT, Presiden dan DPR Sepemikiran

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyatakan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI sepemikiran untuk menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
“Jadi kita harus mengapresiasi, pada periode ini baik pengusul, dalam hal ini Fraksi NasDem, Fraksi PKB, dan beberapa fraksi lain, serta Pimpinan DPR dan Bapak Presiden satu pemikiran bahwa RUU PPRT ini akan kita selesaikan. Kita bisa apresiasi kepada semua pihak,” ujar Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan Koalisi Masyarakat Sipil, JALA PRT, dan Koalisi Mahasiswa Indonesia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sumatra Utara II (Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba, Nias Selatan, Samosir, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat) itu menegaskan, sikap Presiden dan DPR ini menjadi momentum yang baik untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi pekerja rumah tangga.
“Ini momentum sangat bagus. Ibarat kata pepatah, gayung bersambut,” ungkap Martin.
Menurutnya, perjalanan RUU PPRT saat ini menemui perkembangan yang semakin signifikan. Kesempatan itu mesti dimanfaatkan dengan optimal agar payung hukum yang melindungi para pekerja rumah tangga segera terwujud.
“Karena itu, mari kita jangan menyia-nyiakan kesempatan ini, apalagi dari mahasiswa, koalisi masyarakat sipil untuk RUU PPRT. Kita akan lihat dulu RUU yang periode lalu sempat diselesaikan di Baleg, (tapi) belum diparipurnakan menjadi RUU inisiatif DPR,” paparnya.
Untuk itu, Baleg DPR seyogyanya dapat segera membahas substansi RUU PPRT, terutama dalam memastikan aspek perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
“Jadi supaya kita tidak reinventing the wheel, menemukan kembali roda, mungkin saya usul selain RDPU, kita juga harus mendengarkan paparan dari TA (tenaga ahli), sebenarnya RUU dan naskah akademik sebelum ini seperti apa sehingga kita tahu apa saja yang sudah bergulir selama ini,” jelasnya.
“Kalau tadi aspek perlindungan, yang saya tahu naskah yang sempat disusun di Baleg sudah sangat menekankan aspek perlindungan itu,” pungkasnya.
Sumber : kabarpasti.com