Lewat RUU PPRT, Baleg DPR Minta Pemerintah Pastikan Pekerja Rumah Tangga Dapat Jaminan Sosial
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, meminta Menteri Ketenagakerjaan memastikan pekerja rumah tangga (PRT) mendapatkan jaminan sosial dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
RUU PPRT merupakan regulasi yang sedang dibahas untuk memberikan payung hukum dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4,2 juta orang, mayoritas perempuan.
Menurutnya, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga penting karena diprediksi dengan disahkannya RUU PPRT, jumlah pekerja rumah tangga ke depan akan semakin banyak.
“PPRT ini juga termasuk, karena PPRT juga bukan bekerja di pabrik, tapi di pemberi tenaga kerja. Sistem pelatihan seperti apa, pembiayaannya seperti apa, jaminan sosialnya seperti apa ini akan menjadi role model kepada pekerja di gig economy tadi,” ujar Martin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Martin menekankan pembiayaan jaminan sosial tidak dianggap sebagai beban berlebihan.
Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan yang diselenggarakan oleh negara untuk menjamin agar seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, terutama dalam menghadapi risiko seperti sakit, kecelakaan kerja, hari tua, atau kematian.
Dari hasil rapat dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial, biaya kepesertaan dinilai masih terjangkau
“Ternyata tidak sampai Rp 52.000. Kalau enggak salah Rp 51.800 baik BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Berarti kan selama ini kan image bahwa akan memberatkan pemberi kerja kan tidak juga, Rp 51.800 tapi pemberi kerja tidak usah khawatir jika pekerja sakit, karena itu masuk skema BPJS,” kata dia.
Politisi NasDem itu juga meminta jangan sampai RUU PRT macet dan tidak dilanjutkan lantaran ada kebijakan teknis yang tak dimasukkan.
Lebih lanjut, Martin menilai dinamika hubungan industrial di Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, khususnya terkait pergeseran pola kerja.
“Kalau dulu industrialisasi ada pabrik ada pekerja, sekarang dengan majunya teknologi, platform dan sebagainya, bahkan orang bisa bekerja sendiri dari rumah itu disebut gig economy, atau sistem kerja yang tidak diikat lagi dengan kontrak yang sifatnya permanen,” lanjut dia.
“Hal seperti ini akan naik persentasenya pada angkatan kerja kita, itu sudah terjadi di Indonesia yang bekerja secara mandiri, atau mengikut ke platform, itu terjadi shifting,” pungkas Martin.
Sumber: tribunnews.com
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar




