BeritaMartin Mendengar (MM)

Komisi VI DPR Minta Pejabat Kemendag Turun Langsung Cek Stok Minyak Goreng

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menyoroti penerapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dan kemasan. Martin meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) bergerak ke lapangan untuk mengecek penerapan HET tersebut.

“Saya minta seluruh jajaran Kemendag, baik eselon I, II, maupun III, aktif turun ke lapangan,” kata Martin Manurung kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Martin menuturkan pejabat Kemendag harus mengecek seluruh gudang minyak goreng terkait kesesuaian stok di laporan dengan yang ada di lapangan. Pengecekan tersebut termasuk gudang Kemendag, gudang Bulog, dan gudang-gudang milik swasta.

“Mereka harus mengecek seluruh gudang, mau itu gudang Kemendag, gudang Bulog, gudang swasta, dan lain-lain. Benar nggak stoknya itu sesuai dengan yang dilaporkan,” katanya.

Elite Partai NasDem itu menambahkan Kemendag juga harus mengecek ke pasar terkait penerapan HET minyak. Menurutnya, pengecekan ke pasar harus dilakukan kembali saat ini.

“Lalu cek juga ke pasar, benar nggak HET itu sudah berjalan atau belum. Itu yang saya minta untuk kembali dijalankan oleh Kemendag. Dulu sudah pernah dijalanin,” ujarnya.

Lantas, kata Martin, berdasarkan pengecekan itu, akan diketahui apabila ada penumpukan stok di gudang dan pasar. Dia menegaskan, jika ada penumpukan stok, pelaku pasar lantas ditindak secara hukum.

“Berdasarkan itu kan ketahuan apakah ada penumpukan di gudang, apakah barang itu ada nggak di pasar, harganya berapa. Nah, kalau memang ada penumpukan, penegakan hukum di sana,” kata Martin.

Martin menuturkan Kemendag juga harus menggalakkan penerapan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) terhadap produsen CPO atau minyak sawit mentah yang sekaligus menjadi produsen minyak goreng.

“Kalau khusus terkait minyak goreng, ini kan banyak irisan produsen CPO sekaligus produsen minyak goreng. Produsen CPO ini dengan harga komoditas yang sekarang sedang tinggi. Mereka kan sudah menikmati keuntungan dari ekspor, nah sehingga Permendag soal domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) itu jangan hanya ada di kertas,” katanya.

Dia mendorong Kemendag menindak tegas produsen CPO sekaligus minyak goreng yang tak menerapkan HET agar tak diberi izin ekspor.

“Kalau ada produsen minyak goreng yang juga produsen CPO tidak melaksanakan HET sesuai Permendag itu, ya besok-besok dia mau ekspor jangan kasih izinnya,” ujarnya.

Sumber: Detik, Jurnalis: Firda Cynthia Anggrainy

admin

Website Resmi Anggota DPR RI Martin Manurung, S.E., M.A.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close