Berita

Kasus Korupsi Minyak Goreng Bakal Ditangani Secara Luar Biasa

Jakarta: Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode Januari 2021 sampai Maret 2022, secara luar biasa. Penyidikan perkara yang ditangani jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini memerlukan kecepatan.

“Kami akan minta pada Dirdik (Direktur Penyidikan), Jampidsus, waktu harus segera. Saya akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan,” kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

Penyidik menemukan adanya permufakatan antara pihak swasta dan penyelenggara negara atas keluarnya perizinan ekspor CPO dan produk turunannya. Padahal, para perusahaan eksportir itu dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait kebijakan distribusi dalam negeri sebesar 20 persen dan kebijakan harga dalam negeri.

Menurut Burhanuddin, rasuah itu bermula dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Tanah Air beberapa waktu lalu. Kondisi itu mendapatkan perhatian langsung dari Presiden Joko Widodo. Kejagung beserta lembaga dan kementerian terkait diinstruksikan untuk mengedepankan sense of crisis menangani masalah tersebut.

“Sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas dapat diberikan respons kenapa terjadinya hal itu terjadi,” jelas Burhanuddin.

Ia menuturkan kelangkaan minyak goreng hal yang ironis karena Indonesia merupakan produsen CPO terbesar di dunia. Kejagung melakukan penyelidikan, penyidikan, dan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“(Perkara ini) telah membuat masyarkat luas khususnya masyarakat kecil susah karena harus mengantre, dan juga terjadi langkanya minyak goreng. Negara juga harus mengucurkan bantuan lagnsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil,” papar dia.

Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang. Satu tersangka lainnya, direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Mereka disangka melanggar Pasal 54 Ayat ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan. Kemudian, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Para tersangka juga melanggar Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. Selain itu, dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Sumber : medcom.id Penulis : Tri Subarkah

admin

Website Resmi Anggota DPR RI Martin Manurung, S.E., M.A.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close