Berita

Baleg DPR Klaim Revisi UU Minerba agar Sumber Daya Alam Bermanfaat bagi Masyarakat Luas

Pemberian IUP kepada kampus dalam revisi UU Minerba dinilai sejumlah pihak sebagai suatu langkah yang keliru.

Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Martin Manurung menjelaskan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dilakukan untuk kebermanfaatan. Kebermanfaatan yang dimaksud ialah agar sumber daya alam di Indonesia bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya kepada kalangan para taipan.

“Seluruh kalangan, termasuk organisasi masyarakat keagamaan maupun kampus,” kata Martin dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Selasa, 28 Januari 2025.

Martin tak menampik jika terdapat risiko dari penerapan revisi Undang-Undang Minerba, terutama kepada kampus yang ditengarai dapat mencemarkan pemikiran intelektual dalam menyikapi kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, menurut dia, langkah tersebut juga harus dibarengi dengan pematangan upaya mitigasi guna mencegah dampak negatif di masa depan.

Pakar Hukum Soroti 4 UU Instan di Era Jokowi, Dibuat Tergesa-gesa dan Abaikan Partisipasi Publik

Aturan Izin Tambang Ormas Digugat ke MA

Salah satu upaya mitigasi itu, adalah dengan memperhatikan aspek lingkungan dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP). “Kami terus berharap masukan yang teknokratis untuk menindaklanjuti revisi ini,” ujar politikus Partai NasDem itu.

Pada 20 Januari lalu, Baleg DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Minerba menjadi usul inisiatif DPR. Dalam draf terakhir, revisi UU Minerba disisipkan Pasal 51A yang menyebutkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Polemik Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Dosen Non-PNS Ini Gugat UU MInerba ke MK
Pemberian IUP kepada kampus dinilai sejumlah pihak sebagai suatu langkah yang keliru, bahkan cenderung menjadi upaya untuk melemahkan pemikiran intelektual kampus di masa depan. Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Satria Unggul Wicaksana menilai, pemberian IUP kepada kampus tak lebih dari sekadar jebakan. Sehingga, kampus harus dengan tegas menolak karpet merah pemberian IUP ini.

Satria menjelaskan beberapa alasan mengapa kampus harus menolak IUP. Misalnya, pengelolaan terhadap industri ekstraktif tersebut selama ini kerap berdampak negatif terhadap lingkungan yang tak sejalan dengan spirit pemajuan ilmu pengetahuan. “Rawan potensi konflik kepentingan, sarat neoliberalisme kampus, dan jelas merusak integritas dunia pendidikan,” kata dia.

Dalam laporan Tempo edisi Ahad, 25 Januari lalu dengan tajuk “Pemberian IUP Sebagai Cara Halus Membungkam Kampus” menyebutkan jika pemberian IUP kepada kampus merupakan upaya pemerintah untuk meredam resistensi yang dilakukan kampus. Sejumlah politikus di lingkaran koalisi pendukung Presiden Prabowo Subianto bercerita, salah satu tujuan bagi-bagi konsesi tambang untuk perguruan tinggi adalah agar dosen dan mahasiswa seirama dengan pemerintah seperti di era pemerintahan Joko Widodo.

Pada masa kepemimpinan Jokowi, pemerintah ditengarai membungkam kritik dari kampus dengan memberikan gula-gula jabatan kepada petinggi kampus. Menurut mereka, Prabowo berupaya mencegah demonstrasi mahasiswa selama ia menjadi presiden.

Namun Ketua Baleg DPR Bob Hasan membantah bila revisi UU Minerba disebut bertujuan mencengkeram kampus. “Tujuannya mempermudah mahasiswa agar beban uang kuliah lebih ringan,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Sumber : tempo.co
Jurnalis : Sultan Abdurrahman

admin

Website Resmi Anggota DPR RI Martin Manurung, S.E., M.A.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close