Berita

Anggota DPR Minta PPKM Darurat Dijalankan Secara Konsisten dan Tegas

VIVA – Wakil Ketua Komisi VI DPR, Martin Manurung, mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah mengambil kebijakan dan mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Dia pun meminta seluruh jajaran pemerintah, TNI dan Polri untuk menjalankan kebijakan Presiden itu secara konsisten dan tegas.

Martin juga mengakui bahwa sebagian besar masyarakat harus tetap bekerja untuk penghasilannya sehari-hari. Dan tidak semua bisa work from home (WFH).

“Jika Anda harus bekerja, tolong pastikan memakai masker, mencuci tangan dan tidak berkerumun. Ini penting,” kata Martin melalui keterangan persnya, Jumat, 2 Juli 2021.

Berdasarkan pengamatannya, saat ini di seluruh rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan sudah mendapatkan beban yang luar biasa. Antrian sudah meluap, kamar dan tempat tidur sudah sulit didapatkan, obat-obatan dan vitamin sudah sulit untuk kita beli, apalagi peralatan-peralatan medis.

“Saya sudah tidak tega melihat para tenaga kesehatan harus bekerja seperti itu, bahkan melewati batas kemampuan fisiknya. Kita sangat membutuhkan mereka,” kata dia

“Karena itu, tolonglah, kita harus bersama-sama berjuang melewati masa darurat ini. Kita rem dulu sejenak! Semoga Tuhan menguatkan kita semua,” lanjut Ketua DPP Partai Nasdem tersebut.

Presiden Jokowi pada Kamis, 1 Juli 2021, mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menyusul makin meningkatkan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia dan merebaknya varian baru Corona Delta.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta sebagaimana disiarkan via YouTube Sekretariat Presiden

Sumber : Viva Jurnalis : Syahrul Ansyari

admin

Website Resmi Anggota DPR RI Martin Manurung, S.E., M.A.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close