Legislator Dorong Penuntasan Revisi UU Perkoperasian

KBRN, Jakarta : Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung mendorong penuntasan revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian di akhir masa periode DPR RI 2024. Ia mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tersebut dibutuhkan, karena banyak masyarakat terkena permasalahan perkoperasian.
“Kami dalam masa sidang tersisa jika memang Pimpinan bisa meneruskan Surat Presiden tersebut. Masih ada waktu untuk bisa menyelesaikan revisi UU Perkoperasian,” ungkap Martin Manurung dalam Rapat Paripurna DPR, pada Selasa (14/5/2024).
Martin yang merupakan politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menyebut UU Perkoperasian saat masih butuh penyempurnaan mengikuti perkembangan di lapangan. Menurutnya, dunia perkoperasian saat ini membutuhkan aturan terkait jaminan dan pengawasan agar menghindari kerugian bagi masyarakat.
“Terkendala menyelesaikan koperasi karena Undang-Undang yang ada tidak memiliki kewenangan cukup menyelesaikan masalah. Seperti diperlukan Lembaga Jaminan Simpanan, dan pengawasan perkoperasian,” katanya.
Martin menyatakan, dorongan untuk merevisi UU Perkoperasian datang dari berbagai kalangan khususnya badan usaha dan masyarakat peserta koperasi. UU Perkoperasian yang telah 12 tahun tidak revisi dinilai sudah tidak sesuai dengan iklan perkoperasian di tanah air.
“Di perkoperasian menelan korban ratusan ribu sampai jutaan dengan nilai triliunan. Banyak pengaduan yang sudah masuk di Komisi VI terutama dalam RDPU,” tambahnya.
Sumber: rri.co.id
Jurnalis: Rizki Supermana, S.Pd, Editor: Waddi Armi