
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR meminta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pengamatan terhadap modus-modus baru yang sedang berkembang terkait penawaran investasi dengan robot trading.
Bappebti juga dinilai perlu membangun pusat pengaduan atau call centre agar masyarakat yang menjadi korban robot trading bisa menyampaikan aduannya untuk dapat ditindaklanjuti.
“Komisi VI meminta Bappebti membangun pusat pengaduan masyarakat baik secara on-site maupu online atau call centre dan memberikan sanksi yang tegas terhadap penyelewengan yang terjadi, termasuk pelarangan penjualan langsung dalam marketplace,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Martin Manurung dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bappebti, Rabu (25/5/2022).
Martin menambahkan, penyediaan pusat pengaduan masyarakat oleh Bappebti baik secara on-site maupun online ini dilakukan selambat-lambatnya 30 hari ke depan.
Komisi VI juga meminta Bappebti melakukan penguatan regulasi perdagangan digital seperti aset kripto serta investasi robot tradingyang saat ini memiliki kekosongan regulasi. Selain itu, kegiatan edukasi kepada masyarakat juga harus diperkuat.
“Komisi VI mendorong Bappebti untuk semakin meningkatkan edukasi dan sosialisasi serta langkah-langkah pencegahan dan potensi penyimpangan dalam praktik perdagangan digital dan investasi robot trading,” tegas Martin.
Martin menambahkan, Komisi VI juga meminta Bappebti berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan terkait permasalahan investasi robot trading, serta memberikan kejelasan status dana masyarakat yang mengalami kerugian akibat investasi robot trading.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan, Bappebti telah melakukan pengamatan terhadap aktivitas penawaran paket-paket investasi robot trading.
Berdasarkan hasil pengamatan tersebut, dipelajari dan dilakukan analisisis, di mana terdapat perusahaan yang hanya memiliki perizinan berusaha di bidang penjualan langsung atau SIUPL, namun tidak memiliki legalitas di bidang perdagangan berjangka.
“Berdasarkan hasil pendalaman terhadap entitas tersebut, Bappebti telah mencium adanya potensi kerugian di tengah masyarakat yang dapat timbul dari adanya penawaran paket-paket investasi menggunakan robot trading. Sejak 2021, Bappebti juga telah meningkatkan pengamatan dan pengawasan onlineterhadap entitas yang menawarkan robot trading maupun perdagangan berjangka komoditi (PBK) ilegal lainya,” kata Didid.
Sumber : beritasatu Penulis : Herman




