RUU PPRT Jadi Pintu Masuk Perlindungan Pekerja Informal, DPR Fokus Cari Skema Iuran yang Adil

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dipandang sebagai momentum krusial yang dapat menjadi pintu gerbang bagi perlindungan jutaan pekerja di sektor informal lainnya di Indonesia.
Pandangan ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, yang menyebut keberhasilan regulasi ini akan menjadi bahan uji coba penting.
Menurutnya, jika negara berhasil merumuskan aturan perlindungan komprehensif bagi PRT, maka peluang untuk memperluasnya ke pekerja informal lain akan terbuka lebar.
“Kalau kita bisa membuat aturan terhadap PRT, maka kita juga punya peluang untuk memperluas norma perlindungan ke pekerja informal lain,” kata Martin di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Ia menyoroti fakta bahwa sebagian besar perangkat hukum ketenagakerjaan yang ada saat ini masih lebih banyak menyasar para pekerja formal.
Padahal, mayoritas tenaga kerja di tanah air justru berada di sektor informal yang selama ini minim jaminan sosial, kesehatan, hingga kepastian kerja.
Meski demikian, Martin mengakui bahwa pembahasan RUU ini telah mandek selama puluhan tahun karena satu kekhawatiran utama.
“RUU PPRT ini sudah belasan bahkan puluhan tahun tidak kunjung selesai,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg.
Penyebab utamanya, lanjut politisi Fraksi P-Nasdem tersebut, adalah adanya kekhawatiran mendalam bahwa regulasi ini akan memberatkan pihak pemberi kerja.
“Karena masih ada kekhawatiran bahwa regulasi ini akan memberatkan pemberi kerja,” jelasnya.
Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, DPR kini berfokus mencari jalan tengah agar beleid ini menjadi sebuah tindakan afirmatif yang adil bagi kedua belah pihak.
“Maka mekanisme yang diatur harus adil dan seimbang,” tegas Martin.
Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah meminta masukan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terkait mekanisme iuran jaminan sosial bagi PRT.
“Ini penting, supaya jelas apakah nanti mekanismenya akan dibebankan sepenuhnya ke pemberi kerja, atau dilakukan burden sharing,” paparnya.
DPR, menurut Martin, membutuhkan skema yang paling memungkinkan untuk diterapkan tanpa menimbulkan beban berlebih.
“Kami butuh advice konkret dari BPJS,” pungkas legislator dari Dapil Sumatera Utara II tersebut.**
Sumber: dailynotif.com
Editor: Trisna Mukti Arisandy
Reporter: Anggraena dailynotif




