RUU PPRT Harus Jadi Lex Specialis, Baleg DPR: Perlindungan PRT Harus Jelas

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus dirancang sebagai regulasi khusus (lex specialis) yang memberikan jaminan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
Menurut Martin, perlindungan itu harus mencakup jaminan sosial, kesehatan, serta kepastian kerja yang hingga kini belum banyak disentuh oleh regulasi.
“RUU PPRT ini sudah belasan bahkan puluhan tahun tidak kunjung selesai karena masih ada kekhawatiran bahwa regulasi ini akan memberatkan pemberi kerja. Maka mekanisme yang diatur harus adil dan seimbang,” kata Martin dalam keterangannya usai Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR bersama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/9).
Ia menekankan, keberadaan RUU ini merupakan affirmative action untuk memberi perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi pemberi kerja.
Lebih jauh, legislator dari Dapil Sumatra Utara II itu menyebut RUU PPRT bisa menjadi tolok ukur baru dalam memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal.
“Kalau kita bisa membuat aturan terhadap pekerja rumah tangga maka kita juga punya peluang untuk memperluas norma perlindungan ke pekerja informal lain,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, DPR juga meminta masukan terkait skema iuran BPJS. BPJS Ketenagakerjaan dinilai sudah memiliki mekanisme yang bisa dijadikan acuan, sementara data BPJS Kesehatan diminta dilengkapi agar menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan norma undang-undang.
“Ini penting supaya jelas apakah nanti mekanismenya akan dibebankan sepenuhnya ke pemberi kerja atau dilakukan burden sharing. Kami butuh advice konkret dari BPJS,” kata Martin menambahkan.
Sumber: realitarakyat.com
Editor: Prasetyo Siran
Reporter: Prasetyo Siran




