Pekerja Rumah Tangga Menagih Janji Prabowo Soal RUU PPRT
Lebih dari 20 tahun RUU PPRT mandek di DPR. Mengapa payung hukum pelindungan bagi pekerja rumah tangga itu kerap ditolak?

USIA Wina Ningsih Kuswadi masih 15 tahun saat pertama kali bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) pada 1998. Awalnya, dia menjadi PRT di Sukabumi, Jawa Barat. Cuma betah setahun, dia mencari peruntungan ke negeri seberang. Dia pernah menjadi PRT di Singapura hingga Hong Kong. Namun, di negara orang, kondisi kerjanya tak kunjung membaik. Dia balik ke Tanah Air pada 2005.
“Saya memutuskan bekerja sebagai PRT di Indonesia dengan majikan berkewarganegaraan asing,” tutur Wina kepada Tempo, Rabu, 18 Juni 2025. Namun di Indonesia hidupnya juga jauh dari kata layak.
Jam kerja panjang dengan upah kecil menjadi kondisi yang dihadapi Wina sehari-hari. Ketiadaan payung hukum bagi pekerja di sektor domestik ini menjadi perhatiannya. Menurut dia, tanpa undang-undang tentang pelindungan pekerja rumah tangga, kondisi kehidupan PRT tak akan pernah membaik.
“Gaji kecil yang tak sebanding dengan jam kerja membuat PRT tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar. Selain itu, PRT tak memiliki jaminan kesehatan yang memadai,” ujar Wina. Sejak 2017, dia rajin mengikuti pelatihan paralegal dan mempelajari isu-isu hukum. Pelatihan itu menjadi bekal bagi dia untuk mengadvokasi pekerja rumah tangga yang terkena kasus hukum.
Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat ada lebih dari 10,7 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Sebanyak 92 persen di antaranya perempuan, dan 22 persen masih anak-anak. Data itu juga menunjukkan, pada 2021-2024, terdapat 3.308 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang dilaporkan, didominasi kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi. Banyak PRT yang upahnya tidak dibayar serta mengalami pemecatan sepihak hingga kekerasan seksual.
Kondisi ini membuat koalisi sipil mendesak Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat segera menuntaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Desakan itu diungkapkan saat momentum Hari Pekerja Rumah Tangga Sedunia pada 16 Juni 2025. Koalisi mengingatkan DPR soal janji Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di lapangan Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025. Saat itu Prabowo berjanji membereskan RUU PPRT dalam tiga bulan.
Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT Lita Anggraeni mengatakan, jika komitmen itu dipegang, 1 Agustus 2025 semestinya menjadi tanggal pengesahan UU PPRT. “Kami menagih janji supaya tidak lupa, tidak memberikan harapan palsu,” ucap Lita ketika dihubungi pada Rabu, 18 Juni 2025.
RUU PPRT telah diusulkan ke DPR sejak 2004. Selama dua dasawarsa, nasib RUU tersebut terkatung-katung. Pada periode DPR lalu, Badan Legislasi sempat menjadikan RUU ini sebagai inisiatif DPR. Dewan lalu mengirim draf ke pemerintah untuk mendapat masukan berupa daftar inventarisasi masalah (DIM). Merespons itu, surat presiden diterbitkan dan DIM dikirim kepada DPR.
Namun, hingga masa periode DPR berlalu pada Oktober 2024, RUU PPRT jalan di tempat lantaran belum ada penunjukan alat kelengkapan Dewan yang akan membahasnya. Memasuki periode keanggotaan DPR 2024-2025, RUU itu kembali masuk daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 atas usulan Badan Legislasi.
Lita mengingatkan Badan Legislasi untuk bekerja keras menuntaskan pengesahan RUU tersebut. Ia berpendapat pembahasan RUU PPRT tak perlu dimulai dari titik nol lagi. Sebab, dalam pembahasan selama dua dasawarsa itu, substansi RUU PPRT sebetulnya sudah hampir rampung. “Hanya tinggal perbaikan dan menyesuaikan dengan DIM pemerintah,” tutur Lita.
Ia mendorong DPR segera membentuk panitia kerja. Pemerintah juga diminta menyiapkan surat presiden serta DIM. “Kami tidak mau kejadian kemarin, sudah ada inisiatif, ada surpres, ada DIM, tapi ditahan pimpinan DPR,” katanya.
Lita menduga mandeknya RUU PPRT terjadi karena adanya konflik kepentingan di antara anggota parlemen. Menurut dia, para anggota Dewan yang tak menyetujui pengesahan RUU ini adalah pemberi kerja. “Sehingga mereka tidak mau ada perubahan-perubahan dalam hubungan kerja antara PRT dan mereka,” ujar Lita.
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung tak memungkiri dugaan tersebut. Menurut dia, penolak RUU merasa waswas aturan hukum yang ada akan membuat hubungan industrialisasi antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. “Selama ini mayoritas hubungan PRT dengan pemberi kerja itu hubungan yang bersifat sosial kekeluargaan, khususnya PRT yang direkrut langsung oleh pemberi kerja,” kata Martin, Rabu, 19 Juni 2025.
Selain itu, ia mengatakan, ada kekhawatiran RUU PPRT akan memperberat beban pemberi kerja. Hal ini berkaitan dengan gaji bagi PRT yang harus disesuaikan dengan upah minimum regional, serta pemberian hak ataupun tunjangan lain.
Politikus Partai NasDem itu menyebutkan draf RUU PPRT yang disusun Baleg DPR periode lalu sebetulnya sudah cukup lunak. Draf itu hanya mengatur secara detail pekerja yang direkrut secara tidak langsung. Namun Martin mengatakan masih perlu diskusi dan perumusan kembali draf RUU yang bisa diterima semua pihak.
Martin optimistis RUU tersebut bisa disahkan dalam waktu dekat. Pimpinan DPR, ujar dia, sudah memberi persetujuan supaya RUU tersebut bisa segera disusun dan dibahas bersama pemerintah. “Jadi, bagaikan botol ketemu tutup, Presiden dan DPR sudah sepemikiran bahwa RUU PPRT penting untuk segera disahkan,” tutur Martin.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU PPRT saat ini terbentur masa reses yang berlangsung hingga 23 Juni. “Menunggu masuk masa sidang baru. Kami akan mulai lagi,” ujar Dasco, Rabu, 18 Juni 2025.




