Berita

Mengenal Apa Itu Trias Politica dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Suatu negara akan dikatakan berjalan dengan baik apabila di negara tersebut terdapat suatu wilayah atau daerah teritorial yang sah. Pada teritorial ini nantinya akan terdapat suatu pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat, serta diberikan kekuasaan yang sah untuk mengatur para rakyatnya.

Kekuasaan yang sah, artinya bahwa pemerintah yang berdaulat, merupakan representasi dari seluruh rakyat dan menjalankan kekuasaan atas kehendak rakyat. Kekuasaan itu sendiri adalah wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dan lain sebagainya) sesuatu.

Dalam hal ini pemerintah menjalankan kekuasaan atas kehendak rakyat, artinya bahwa berdasarkan konsensus yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah disepakati bahwa rakyat memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memerintah, mewakili dan mengurus urusan pemerintahan.

Pembagian atau pemisahan kekuasaan sering dikenal dengan istilah Trias Politica. Konsep Trias Politica pertama kali dikemukakan oleh John Locke, seorang filsuf Inggris yang kemudian Trias Politica dikembangkan oleh Montesquieu dalam bukunya yang berjudul “L’Esprit des Lois.”

Dikutip dari buku “Trias politica dalam struktur ketatanegaraan Indonesia: kekuasaan presiden antara tak terbatas dengan tidak tak terbatas” karya Romi Librayanto, Trias Politica berasal dari bahasa Yunani yaitu “Tri” yang berarti tiga, “As” yang berarti poros/pusat, dan “Politica” yang berarti kekuasaan.

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui bahwa dari Trias Politica adalah suatu ajaran yang mempunyai anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari 3 (tiga) macam kekuasaan, yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.

Kekuasaan Legislatif adalah membuat undang-undang, kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang. Indonesia sendiri juga sebagai negara demokrasi yang merupakan salah satu negara yang menganut konsep Trias Politica ini.

Sumber : Liputan6 Penulis : Camelia

admin

Website Resmi Anggota DPR RI Martin Manurung, S.E., M.A.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close