RUU Satu Data Indonesia (2): Bukan Sekadar Menyatukan Database

Jakarta, Beritasatu.com – Ketika mendengar istilah satu data Indonesia (SDI), bayangan yang muncul mungkin sebuah database raksasa yang menampung seluruh data pemerintah dalam satu tempat.
Padahal, gagasan satu data Indonesia tidak sesederhana itu.
Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) justru diarahkan untuk membangun tata kelola data nasional, sehingga data yang dihasilkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga pemerintah desa memiliki standar yang sama, dapat dipertukarkan, dan dapat digunakan untuk kepentingan pemerintahan.
Artinya, yang hendak “disatukan” bukan semata-mata lokasi penyimpanan data, melainkan standar, tata kelola, dan cara pemerintah memperlakukan data.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Nasdem Martin Manurung menjelaskan, persoalan mendasarnya adalah Indonesia memiliki banyak data, tetapi belum seluruhnya terintegrasi.
Data antara kementerian, lembaga, bahkan pemerintah daerah terkadang berbeda. Ada data yang belum diperbarui, sulit diakses instansi lain, atau tidak jelas siapa yang bertanggung jawab ketika data tersebut ternyata keliru.
“Jadi ini bukan sekadar soal membuat database baru. Yang kita bangun adalah ekosistem tata kelola data nasional,” tegasnya kepada Beritasatu.com, Minggu (6/9/2026).
Menurut Martin, RUU SDI ingin memastikan pemerintah tidak membuat kebijakan berdasarkan angka yang berbeda-beda.
Dengan standar yang sama, data diharapkan dapat menjadi rujukan bersama dalam perencanaan pembangunan, penyusunan program, penganggaran hingga pelayanan publik.
Tidak Semua Data Dikumpulkan
Konsep ini penting karena satu data Indonesia bukan berarti seluruh data kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus ditarik ke satu server atau dikuasai oleh satu lembaga.
Masing-masing instansi tetap memiliki kewenangan sebagai produsen data sesuai tugas dan fungsinya.
Yang dibangun adalah mekanisme agar data tersebut dapat saling terhubung dan dibagipakaikan ketika diperlukan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat tetap memiliki banyak sumber data, tetapi menggunakan bahasa data yang sama.
Misalnya, ketika pemerintah membahas kemiskinan, seluruh instansi yang menggunakan data kemiskinan harus memiliki rujukan mengenai definisi, indikator, klasifikasi dan periode pemutakhiran yang jelas.
Tanpa keseragaman tersebut, satu program pemerintah dapat menggunakan angka kemiskinan yang berbeda dengan program lainnya.
Akibatnya, kebijakan yang sebenarnya ditujukan untuk kelompok masyarakat yang sama justru dapat menghasilkan sasaran yang berbeda.
4 Fondasi
Untuk mencegah persoalan tersebut, satu data Indonesia bertumpu pada sejumlah prinsip utama.
Pertama, standar data.
Data harus memiliki konsep, definisi, klasifikasi, ukuran dan satuan yang jelas. Keseragaman tersebut diperlukan agar data yang dihasilkan berbagai instansi dapat dibandingkan dan digunakan secara konsisten.
Peneliti Jumhur Research Centre for ICT Business and Public Policy, Helni Murtiarsih, mengatakan standardisasi merupakan salah satu persoalan penting dalam tata kelola data nasional.
“Ini merupakan hal yang harus jadi perhatian khusus dalam RUU Satu Data Indonesia karena salah satu masalah besar dalam tata kelola data di Indonesia tentang standar data,” katanya.
Kedua, metadata.
Data tidak cukup hanya berupa angka atau informasi. Pemerintah juga perlu mengetahui bagaimana data tersebut dibuat, siapa produsennya, kapan diperbarui, metode apa yang digunakan, serta apa definisi dari setiap variabel di dalamnya.
Metadata membuat data dapat ditemukan, dipahami, dan digunakan secara tepat.
Ketiga, interoperabilitas.
Data yang dimiliki satu sistem harus dapat dibaca dan dipertukarkan dengan sistem lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Inilah yang memungkinkan data kependudukan, pendidikan, kesehatan, ekonomi atau data sosial digunakan secara lebih terpadu tanpa harus membuat setiap instansi membangun database yang sama.
Direktur Eksekutif Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center), Dr Pratama Dahlian Persadha, menilai interoperabilitas menjadi salah satu kunci penting dalam RUU SDI.
“Melalui RUU ini, integrasi dan interoperabilitas data diharapkan dapat diperkuat untuk mendukung pengambilan kebijakan dan pelayanan publik,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Minggu (6/9/2026).
Keempat, kode referensi dan data induk.
Keduanya berfungsi sebagai rujukan bersama agar objek yang sama tidak memiliki identitas berbeda ketika dicatat oleh instansi yang berbeda.
Dengan empat fondasi tersebut, satu data Indonesia pada dasarnya ingin membuat data pemerintah berbicara dalam bahasa yang sama.
Dari Data ke Keputusan
Persoalan berikutnya adalah bagaimana data tersebut digunakan.
Data yang sudah memiliki standar belum otomatis menghasilkan kebijakan yang tepat. Pemerintah tetap membutuhkan mekanisme untuk memastikan data dapat diakses oleh pihak yang berwenang, diperbarui secara berkala, serta digunakan sesuai konteks kebijakan.
Karena itu, tata kelola satu data Indonesia tidak berhenti pada persoalan teknologi.
Ada pertanyaan mengenai siapa yang menghasilkan data, siapa yang memeriksa, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang boleh mengakses, dan siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi kesalahan.
Di titik inilah isu satu data mulai memasuki wilayah yang lebih besar, yaitu akuntabilitas pemerintahan.
Sebab, ketika data menjadi dasar pengambilan keputusan negara, kualitas data akan menentukan kualitas keputusan.
Data yang salah dapat menghasilkan kebijakan yang salah. Data yang terlambat dapat membuat kebijakan terlambat. Sementara data yang tidak dapat dipertukarkan dapat membuat pemerintah melihat persoalan masyarakat secara terpisah-pisah.
Jangan Sampai Menjadi Titik Lemah Baru
Integrasi juga membawa tantangan baru, terutama keamanan siber.
Pratama mengingatkan agar konsep satu data tidak diterjemahkan sebagai penyatuan seluruh informasi pemerintah ke dalam satu sistem yang sangat terpusat.
Sistem yang terlalu terpusat berpotensi menciptakan single point of failure. Ketika satu sistem berhasil ditembus, dampaknya dapat merembet ke berbagai sektor yang terhubung.
Karena itu, semakin banyak data yang dapat dipertukarkan, semakin penting pula pengamanan, pengendalian akses, perlindungan data, serta mekanisme audit.
Dengan demikian, satu data Indonesia harus mencari keseimbangan antara keterhubungan dan keamanan.
Data harus mudah digunakan oleh pihak yang berhak, tetapi tidak boleh menjadi semakin mudah disalahgunakan.
Bukan Satu Database, Melainkan Satu Tata Kelola
Pada akhirnya, inti RUU Satu Data Indonesia bukanlah membangun satu database raksasa.
Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem tata kelola yang membuat data pemerintah memiliki standar yang jelas, dapat dipercaya, dapat dipertukarkan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan sistem tersebut, pemerintah tidak harus memiliki satu tempat penyimpanan untuk seluruh data.
Pemerintah cukup memastikan data yang tersebar di berbagai instansi dapat saling terhubung melalui aturan dan standar yang sama.
Namun, semakin banyak data yang dapat terhubung, semakin besar pula pertanyaan mengenai siapa yang menetapkan standar, siapa yang mengawasi, siapa yang memegang kewenangan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika data tersebut salah.
Pertanyaan tersebut membawa pembahasan satu data Indonesia ke persoalan yang lebih mendasar, yaitu ketika data menjadi fondasi kebijakan negara, siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan atas data tersebut?
Pertanyaan itu akan menjadi fokus dalam Series 3: RUU Satu Data Indonesia dan Tantangan Sinkronisasi Agar Kebijakan Pemerintah Tidak Salah Sasaran.
Sumber: beritasatu.com
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM




