Baleg DPR Sepakat Bawa Rancangan Revisi UU PPSK ke Paripurna

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyepakati pembahasan rancangan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan dibawa untuk masuk ke agenda Sidang Paripurna DPR.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan bahwa Panitia Kerja (Panja) telah merampungkan pembahasan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi UU PPSK dan usulan rancangan disetujui oleh seluruh fraksi.
“Badan legislasi telah membahas secara intensif dan mendalam dalam rapat pleno pada 30 September 2025 yang dilanjutkan dengan rapat Panja hingga 1 Oktober 2025 tadi pagi,” kata Martin Rapat Pleno bersama Baleg DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Dalam rapat tersebut, Martin menuturkan beberapa hal pokok yang disepakati oleh Panja dalam pembahasan revisi UU PPSK ini.
Pertama, Penyempurnaan norma dalam RUU PPSK sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XXII/2024 terkait penegasan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023 mengenai kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kedua, penyempurnaan landasan filosofis dan landasan sosiologis dalam ketentuan menimbang. Penyempurnaan dilakukan untuk poin ketentuan menimbang huruf A dan B.
Dalam ketentuan menimbang huruf A, negara perlu mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan sebagai ikhtiar dalam menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil makmur dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945.
Sementara, pada ketentuan menimbang huruf B, dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara optimal, diperlukan penataan kelembagaan otoritas pengatur dan pengawas di sektor keuangan dan lembaga pengawas pada masing-masing otoritas yang diberi kewenangan oleh UU serta perbaikan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Ketiga, memperbaiki tata urutan letak penulisan undang-undang dalam dasar hukum mengingat, dan keempat menyempurnakan teknis penyusunan RUU PPSK dengan ketentuan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13/2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan aspek teknis Perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan telah selesai dibahas di tingkat Panja, dan dengan demikian panjang menyerahkan keputusan kepada pleno baleg,” jelas Martin.
Adapun Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menambahkan, meski akan disahkan ke tahap Paripurna, tetapi hal ini masih masuk dalam tahap usulan inisiatif DPR.
Ia menegaskan bahwa persetujuan dalam rapat paripurna mendatang bukanlah pengesahan, melainkan langkah awal agar RUU dapat dibahas bersama pemerintah.
“Iya, persetujuannya besok disetujui di paripurna. Dikirimkan kepada pemerintah untuk dibahas lebih lanjut melalui DIM [Daftar Inventarisasi Masalah] pembahasan undang-undang. Ini baru dalam putaran awal pembentukan undang-undang,” jelas Misbakhun.
Reporter: Pramesti Regita Cindy
Editor: Pramesti Regita Cindy
Sumber: bloombergtechnoz.com




