UU PPRT Disahkan, Majikan Wajib Bayar BPJS dan THR untuk ART, Begini Aturannya

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan penjelasan detail mengenai hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
UU PPRT resmi disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (21/4).
Dalam aturan baru ini, kesejahteraan PRT atau asisten rumah tangga (ART) kini lebih terjamin.
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau majikan.
“Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja,” kata Martin Manurung kepada wartawan, Rabu (22/4).
Lantas, bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan? Martin membeberkan dua skema.
Pertama, Status PBI (Penerima Banuan Iuran), jika PRT masuk kategori warga miskin/tidak mampu, iuran ditanggung pemerintah pusat atau daerah.
Kedua, untuk status Non-PBI, iuran wajib dibayar oleh majikan dengan diketahui oleh pengurus RT/RW setempat.
“Apabila PRT tersebut tidak berstatus sebagai PBI maka iuran jaminan sosial kesehatannya ditanggung oleh pemberi kerja,” tegas Martin.
Tak hanya soal BPJS, anggota Baleg DPR RI Daniel Johan menekankan soal hak tahunan pekerja.
Daniel menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) hukumnya wajib diberikan.
“THR wajib. Bansos juga selama masuk kategori akan tetap dapat,” tegas politikus PKB itu.
Terkait besaran upah dan waktu pembayaran, nantinya akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Isi Pasal 16 UU PPRT soal Jaminan Sosial:
(1) Iuran jaminan kesehatan PRT status PBI ditanggung Pemerintah Pusat/Daerah.
(2) Iuran jaminan kesehatan PRT Non-PBI ditanggung Pemberi Kerja berdasarkan kesepakatan dan diketahui RT/RW.
(3) Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ditanggung Pemberi Kerja sesuai kesepakatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dia berharap pengesahan UU ini tidak ada lagi diskriminasi terhadap PRT dan hak-hak dasar mereka sebagai pekerja dapat terpenuhi.
Sumber: JPNN.com
Redaktur: Friederich Batari
Reporter: Kenny Kurnia Putra




