Berita

Wakil Ketua Baleg DPR: Perlu Kesamaan Pandangan dan Prosedur Terintegrasi untuk Masyarakat Adat

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menekankan pentingnya kesamaan pandangan dari para pemangku kebijakan dan adanya prosedur terintegrasi untuk mengurai permasalahan masyarakat adat.

Menurut Martin, salah satu persoalan utama adalah tersebarnya pengaturan masyarakat adat di berbagai regulasi yang justru memunculkan ego sektoral antar-kementerian/lembaga.

“Masalahnya, akhirnya kemudian ada ego sektoral yang terjadi. Contoh dari Kementerian Kehutanan, tentu fokusnya adalah hutan adat yang berada dalam kawasan hutan negara. Lalu ATR/BPN fokusnya tanah ulayat dan proses pendaftaran tanah,” kata Martin dalam FGD Badan Keahlian DPR RI membahas Masyarakat Hukum Adat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Ia menilai perbedaan fokus tersebut kerap menimbulkan ketidakcocokan hingga konflik di lapangan. Misalnya, jika suatu wilayah adat masuk kawasan hutan yang diklaim Kementerian Kehutanan, maka pengakuannya harus melalui mekanisme hutan adat. Sementara jika di luar kawasan hutan, pengakuannya harus melalui ATR/BPN.

“Untuk itu, diperlukan kesamaan pandangan dan prosedur yang terintegrasi. Supaya masyarakat adat tidak menemui birokrasi berbelit ketika ingin mendapatkan pengakuan, baik itu hutan adat maupun tanah ulayat,” ujarnya.

Potensi Ego Sektoral Semakin Rumit
Martin juga menyoroti potensi ego sektoral yang semakin rumit ketika kawasan tambang bersinggungan dengan wilayah hutan adat atau tanah ulayat. Ia menegaskan perlunya political will bersama agar status masyarakat adat yang dijamin konstitusi tidak lagi mengalami ketidakjelasan regulasi.

Terkait kekhawatiran bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat dapat menghambat investasi, Martin berpendapat sebaliknya. Ia menilai kehadiran RUU justru akan memperjelas status masyarakat adat sekaligus mempertegas kepastian bagi investor.

“Ketika (investasi) menghadapi masyarakat adat, bukan sekonyong-konyong sekelompok masyarakat yang mengaku masyarakat adat. Mereka sudah punya pengakuan yang jelas, pelindungannya jelas, sehingga tahu berurusan dengan siapa,” jelas legislator Partai NasDem itu.

Namun, Martin menekankan perlunya penyusunan persyaratan yang masuk akal agar tidak tiba-tiba muncul ribuan hingga jutaan kelompok yang mengklaim sebagai masyarakat adat. “Dia harus make sense gitu, kalau dia masyarakat adat,” pungkasnya.

Editor: Luqman Rimadi
Redaksi: Tim News
Sumber: Liputan6.com

admin

Website Resmi Anggota DPR RI Martin Manurung, S.E., M.A.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close