Pimpinan Baleg DPR Tegaskan Komitmen Tuntaskan RUU Masyarakat Adat

Martin menilai pembahasan RUU ini sudah berlangsung terlalu lama. Ia mencatat bahwa Fraksi Partai NasDem telah memperjuangkan RUU tersebut dalam tiga periode DPR berturut-turut agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyatakan optimisme bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat dapat disahkan pada tahun 2025. Jika belum tercapai dalam tahun ini, ia menargetkan pengesahan tetap harus dirampungkan dalam periode keanggotaan DPR saat ini.
“Yang jelas, saya inginnya disahkan 2025. Kalau masih belum bisa, ya periode ini,” ujar Martin usai menghadiri Diskusi Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Masyarakat Hukum Adat di Kompleks Parlemen, Jumat (11/7/2025).
Diskusi tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber seperti Direktur Jenderal Kebudayaan dan Tradisi Kemendikbudristek, Restu Gunawan; Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah; aktivis dan pakar masyarakat adat Papua Mathius Awoitauw; serta perwakilan Koalisi Kawal Masyarakat Adat dan PB Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Erasmus Cahyadi.
Martin menilai pembahasan RUU ini sudah berlangsung terlalu lama. Ia mencatat bahwa Fraksi Partai NasDem telah memperjuangkan RUU tersebut dalam tiga periode DPR berturut-turut agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Pada tahap ini kita sebenarnya tidak mulai dari nol, tetapi dalam posisi mencari kesepahaman—baik dari pengusul maupun teman-teman masyarakat adat—hal-hal apa saja yang secara quick wins bisa kita dorong dalam rancangan undang-undang ini,” jelasnya.
Menurut Martin, hal mendasar dari RUU ini adalah memberikan pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
“Yang paling penting sebenarnya UU ini bisa memberikan pengakuan sesuai amanat konstitusi bahwa masyarakat adat itu ada,” tegas Ketua DPP Partai NasDem tersebut.
Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat agar tidak terus menghadapi persoalan struktural di lapangan tanpa keberpihakan negara.
“Undang-undang ini nantinya bisa memberikan perlindungan. Kita tidak ingin masyarakat adat mengalami permasalahan di lapangan tanpa perlindungan dari negara,” imbuhnya.
Martin juga membantah persepsi bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat akan menghambat investasi.
“Pengakuan terhadap masyarakat adat ini tidak kemudian dianggap bertentangan dengan tujuan investasi. Dengan mengakui masyarakat adat sebagai subjek hukum, justru memberikan kejelasan. Jadi tidak ada yang bisa mengaku-aku sebagai masyarakat adat,” ujar anggota DPR dari Dapil Sumatera Utara II tersebut.
Ia menegaskan bahwa isu definisi atau perdebatan terminologi tidak seharusnya menghambat proses legislasi. Yang terpenting, menurutnya, adalah memastikan RUU ini bisa segera disahkan demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat adat.
“Spirit founding fathers kita itu kan gotong royong. Jadi kita akan cari musyawarah mufakat. Yang penting, masyarakat hukum adat tidak hanya menjadi terminologi dalam UUD, tapi memiliki kedudukan yang jelas,” tutup Martin.
Sumber : liputan6.com
Editor : Tim News, Luqman Rimadi




