Berita

NasDem Minta Penanganan Korupsi tidak Kedepankan Represif Sensasional

NasDem Minta Penanganan Korupsi tidak Kedepankan Represif Sensasional
JAKARTA (28 Agustus): Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI yang juga anggota Steering Committee (SC) Kongres III Partai NasDem, Martin Manurung mengungkapkan, Partai NasDem merekomendasikan percepatan penanganan kasus hukum terutama kasus korupsi.

“Mempertegas percepatan dan pembatasan waktu proses penanganan dan penyelesaian kasus hukum, terutama tindak pidana korupsi,” ungkap Martin di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (27/8).

Martin mengatakan pemberantasan korupsi harus fokus ke pencegahan. Kerja aparat penegak hukum bukan berdasarkan represif sensasional.

“Pemberantasan korupsi ke depan harus lebih diarahkan pada pendekatan preventif/pencegahan, memperbaiki sistem, bukan represif-sensasional,” tegas Martin.

Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Utara II (Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba, Samosir, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat) itu menegaskan, rekomendasi itu dikeluarkan untuk mencegah penggunaan kasus hukum sebagai sandera untuk kepentingan tertentu.

Martin juga meminta pemerintah dan DPR membuka akses partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam proses legislasi. Khususnya yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

“Institusi penegak hukum diminta membuka diri bagi pengawasan, keluhan, dan kritik dari masyarakat. Penegak hukum harus tanggap dan segera melakukan perbaikan terhadap berbagai kekurangan, penyimpangan, dan penyalahgunaan kewenangan atau kesalahan yang terjadi,” papar Martin.

Di sisi lain, NasDem juga meminta agar pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata dan segera merancang revisi UU tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu dimaksudkan agar terwujud proses peradilan yang cepat, sederhana, berbiaya murah, dan berkeadilan bagi para pencari keadilan.

“Negara juga harus menjamin APH (aparat penegak hukum) bekerja secara independen/merdeka, terbebas dari segala bentuk intervensi yang berpotensi memengaruhi proses penegakan hukum,” jelas Martin.

Sumber: nasdem.net

admin

Website Resmi Anggota DPR RI Martin Manurung, S.E., M.A.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close