Baleg DPR Pastikan Putusan MK Masuk Revisi UU Hak Cipta

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung menegaskan DPR akan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Baleg akan membahas penyesuaian itu dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta.
“Ya, pasti putusan MK akan kita bahas dan harmonisasi saat rapat Panja RUU Hak Cipta,” kata Martin, Minggu (21/12/2025).
Martin menyampaikan DPR belum menetapkan target penyelesaian RUU Hak Cipta.
Namun, ia berharap DPR dapat membawa RUU tersebut ke rapat paripurna sebagai hak inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya.
Ia menjelaskan Baleg masih membahas sejumlah substansi untuk menemukan format pengaturan yang paling tepat.
Perkembangan teknologi menjadi salah satu isu utama yang belum terakomodasi secara memadai dalam undang-undang yang berlaku saat ini.
“Kita mencari format pengaturan yang tepat, misalnya soal artificial intelligence dan pengaturan digital platform. UU yang ada belum mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.
Selain itu, Baleg juga merumuskan pengaturan royalti hak cipta di luar industri musik.
Martin menekankan hak cipta tidak hanya berkaitan dengan lagu atau industri musik semata.
“Pengaturan royalti di luar industri musik juga masih kita godok. Hak cipta mencakup banyak sektor,” tambahnya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Hak Cipta yang diajukan sejumlah musisi.
Putusan tersebut mengubah beberapa pasal, termasuk ketentuan pembayaran royalti.
MK menegaskan kewajiban pembayaran royalti berada pada penyelenggara pertunjukan.
Menurut MK, sebuah pertunjukan pada prinsipnya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara pertunjukan dan pelaku pertunjukan.
MK juga menilai frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta berpotensi memicu multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait pihak yang wajib membayar royalti.
Frasa itu dapat mencakup siapa pun yang terlibat dalam pertunjukan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai keuntungan pertunjukan komersial bergantung pada penjualan tiket.
Penyelenggara pertunjukan memiliki kendali dan pengetahuan penuh atas penjualan tiket tersebut.
Sumber: inilahjateng.com
Editor: Takhrodjie




