Berita

Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta, Soroti Keadilan Royalti dan Beban UMKM

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar pelaku seni memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari karya mereka. Namun, ia juga mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kita ingin pelaku seni mendapat manfaat dari karyanya, tetapi juga tidak kemudian mempersulit pelaku usaha, utamanya UMKM. Nah ini juga harus kita perhatikan,” kata Martin dalam Rapat Pleno Baleg Pengharmonisasian RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Martin menyebut masih banyak pencipta lagu, musisi, dan penyanyi yang belum menikmati hasil dari karya mereka, termasuk di daerah. Ia menyoroti ketimpangan antara popularitas karya dan kesejahteraan penciptanya.

“Kita tidak ingin para pelaku seni itu harus mati di lumbung padi. Dia sudah menciptakan karya-karya, tapi tidak mendapatkan manfaat. Kalau itu clear and clean, kita tidak ingin seperti itu,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya perhatian terhadap lagu-lagu daerah yang kerap digunakan secara luas namun tidak memberikan imbal balik yang layak kepada penciptanya.

“Lagu daerah juga perlu kita berikan perhatian. Banyak sekali pencipta lagu daerah hidupnya tidak beriringan dengan karya mereka yang berkembang dan populer,” tegas Martin.

Dalam proses harmonisasi RUU, Baleg DPR RI menyatakan akan mendengar masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Martin menyoroti perlunya sistem tata kelola royalti yang transparan dan efisien, termasuk pemanfaatan teknologi digital.

“Kita dengarkan semua bagaimana mekanisme (royalti) yang paling pas, dan itu kena langsung. Tidak nyangkut di antara lembaga-lembaga yang ada. Ini perlu kita lihat secara detail tata kelolanya. Kalau memang ada sistem digital, bagaimana kita manfaatkan untuk memotong mata rantai royalti yang ada saat ini,” ujarnya.

Di sisi lain, Martin mengingatkan agar pengenaan royalti tidak menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha. Ia mencontohkan polemik soal kewajiban pembayaran royalti berdasarkan jumlah kursi restoran yang sempat ramai diperbincangkan.

“Jangan sampai karena ketakutan akan membayar royalti, kemudian mereka sendiri tidak memutar apapun. Mungkin karena ketidakjelasan juga. Kemarin heboh tiap restoran itu bayar (royalti) per kursi. Padahal kita tahu, kursi tidak tiap hari penuh,” tukas Martin.

Revisi UU Hak Cipta menjadi momentum bagi DPR untuk menyeimbangkan hak ekonomi pelaku seni dengan keberlangsungan usaha yang memanfaatkan karya cipta, tanpa menimbulkan beban yang tidak proporsional.

Proses legislasi ini masih terbuka untuk masukan dari pelaku seni, pelaku usaha, dan masyarakat luas guna memastikan regulasi yang adil dan berkelanjutan.

Penulis: willy Widianto
Editor: Acos Abdul Qodir
Sumber: tribunnews.com

admin

Website Resmi Anggota DPR RI Martin Manurung, S.E., M.A.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close