Komisi VI Akan Panggil Erick Thohir Terkait Kasus Antigen Bekas di Sumut
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung akan meminta Komisi VI dan Fraksi Partai NasDem untuk memanggil Menteri BUMN Erick Thohir terkait kasus penggunaan swab test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Martin mengatakan harus ada tindakan evaluasi mendalam terkait kasus itu.
“Saya serahkan kepada polisi untuk melakukan pengusutan kasus tersebut sampai tuntas. Namun tidak hanya pelanggaran hukum saja yang kita lihat, ada juga permasalahan dalam fungsi pengawasan dalam manajemen perusahaan. Oleh sebab itulah kita akan panggil Menteri BUMN,” kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/5/2021).
Martin akan meminta pemanggilan setelah selesai masa reses DPR. Pihaknya akan meminta penjelasan rinci dari Erick Thohir terkait kasus swab antigen bekas.
“Pada masa sidang berikutnya, saya bersama Fraksi NasDem di Komisi VI akan panggil, untuk bisa mendapat penjelasan terkait kasus ini,” ujarnya.
Martin juga akan mempertanyakan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 2 triliun untuk holding BUMN di sektor farmasi. Dia meminta pertanggungjawaban anggaran itu karena khawatir berjalan sia-sia.
“Kalau anggaran ini penggunaannya tidak diawasi dengan baik dan ketat, serta manajemen tidak diperbaiki, kami takut anggaran tersebut menjadi sia-sia. Itu juga harus dijelaskan Menteri BUMN kepada kami di Komisi VI,” tutur Martin.
Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Polda Sumut, Kamis (29/4/2021). Dia juga menjelaskan konstruksi kasus ini.
Kelima tersangka itu adalah orang-orang yang disebut bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu:
- BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, PM (45). Dia diduga berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swabantigen bekas.
- Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19). Dia diduga berperan sebagai pengangkut cotton buds swabantigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa cotton buds swabantigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.
- CS di Laboratorium klinik Kimia Farma DJ (20). Dia diduga berperan mendaur ulang cotton buds swabantigen bekas menjadi seolah-olah baru.
- Pekerjaan bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30). Dia diduga berperan yang melaporkan hasil swabke pusat.
- Pekerjaan bagian admin hasil swab R (21). Dia diduga berperan sebagai admin hasil swab testantigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
Sumber: detik.com, Jurnalis: Eva Safitri




