Berita

RUU Satu Data (1): Upaya Akhiri Data Pemerintah yang Terpecah

Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia bukan negara yang kekurangan data. Hampir setiap hari kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga pemerintah desa menghasilkan dan mengelola data dalam jumlah besar.

Persoalannya bukan pada ketersediaan data, melainkan bagaimana data tersebut dikelola.

Data pemerintah belum selalu memiliki standar yang sama, terintegrasi, akurat, mutakhir, dan dapat digunakan bersama. Akibatnya, satu persoalan yang sama terkadang dapat menghasilkan angka yang berbeda ketika dihitung oleh instansi yang berbeda.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI). Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi yang lebih kuat untuk membangun tata kelola data nasional di tengah semakin kompleksnya kebutuhan pemerintahan modern.

Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard mengatakan RUU SDI bukan sekadar aturan teknis mengenai pengelolaan data. Lebih dari itu, regulasi tersebut merupakan instrumen untuk memperkuat reformasi tata kelola pemerintahan.

Melalui RUU tersebut, pemerintah ingin memastikan data yang digunakan dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan memiliki standar yang jelas, dapat dipertukarkan antarinstansi, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Integrasi data tidak lagi bersifat sukarela, tetapi mengikat seluruh sistem pemerintahan,” ujarnya.

Ketika Pemerintah Memiliki Banyak Angka

Fragmentasi data menjadi salah satu persoalan utama yang ingin diselesaikan melalui RUU Satu Data Indonesia.

Satu kementerian dapat memiliki data yang berbeda dengan kementerian lain. Perbedaan tersebut bisa terjadi karena definisi, metode pendataan, format, periode pemutakhiran hingga standar yang digunakan tidak sama.

Masalah serupa dapat terjadi antara pemerintah pusat dan daerah.

Padahal, data tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari penyusunan anggaran, perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan sosial, pelayanan publik hingga evaluasi program pemerintah.

Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Amarulla Octavian, mencontohkan persoalan tersebut dalam pengelolaan data risiko bencana.

Menurut dia, data mengenai risiko bencana masih tersebar di berbagai institusi. Karena itu, diperlukan basis data keterpaparan nasional yang terpadu agar pemerintah dapat memproyeksikan dampak bencana secara lebih efektif.

“Saat ini lanskap data di Indonesia mulai dibangun melalui kebijakan satu data dan satu data bencana nasional. Namun, data masih terfragmentasi. Data berharga tersedia di berbagai institusi, tetapi ketiadaan basis data keterpaparan nasional yang terpadu membatasi kemampuan kita untuk memproyeksikan dampak secara efektif,” katanya.

Persoalan tersebut menunjukkan banyaknya data belum otomatis membuat pemerintah memiliki informasi yang lebih baik.

Data yang tersebar tanpa standar dan mekanisme pertukaran yang jelas justru dapat menyulitkan pemerintah ketika membutuhkan gambaran yang utuh mengenai suatu persoalan.

Bukan Mengumpulkan Semua Data

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai NasDem Martin Manurung menjelaskan, RUU SDI diharapkan dapat memastikan Indonesia memiliki tata kelola data nasional yang terpadu.

Namun, menurut dia, satu data Indonesia tidak berarti seluruh data pemerintah harus dikumpulkan atau dikuasai oleh satu lembaga.

Beberapa aspek penting yang perlu diperkuat, antara lain data dasar nasional (DDN), standardisasi data, metadata dan kode referensi, interoperabilitas antarinstansi, keamanan dan pelindungan data, serta kedaulatan data nasional.

DDN menjadi penting karena nantinya dapat menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan, penganggaran, pelayanan publik hingga evaluasi kebijakan.

“Jadi prinsipnya sederhana, yaitu kita ingin pemerintah mengambil keputusan berdasarkan data yang sama, akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Minggu (6/9/2026).

Dengan demikian, tantangannya bukan menciptakan satu gudang raksasa yang menyimpan seluruh data pemerintah.

Yang lebih penting adalah memastikan data yang berada di berbagai instansi dapat menggunakan standar yang sama, saling terhubung ketika diperlukan, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Fondasi Sudah Ada

Pemerintah sebenarnya tidak memulai dari nol.

Fondasi satu data Indonesia telah dibangun melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Kebijakan tersebut memperkenalkan sejumlah prinsip, antara lain standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk.

Namun, perkembangan transformasi digital membuat kebutuhan terhadap landasan hukum yang lebih kuat semakin besar.

Digitalisasi pemerintahan membuat jumlah data yang dihasilkan negara semakin besar. Pada saat yang sama, kebutuhan untuk menghubungkan data antarkementerian, lembaga dan pemerintah daerah juga semakin tinggi.

Tanpa tata kelola yang kuat, digitalisasi berisiko menghasilkan banyak sistem yang justru berjalan sendiri-sendiri.

Pemerintah dapat memiliki banyak aplikasi, tetapi belum tentu memiliki satu gambaran data yang sama mengenai kondisi masyarakat.

Karena itu, RUU SDI diharapkan dapat memperjelas kewenangan, tanggung jawab, standar, mekanisme berbagi pakai hingga aspek keamanan data.

Penguatan tersebut juga menjadi bagian penting dari agenda transformasi pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045.

Masalahnya Bukan Kekurangan Data

Pada akhirnya, persoalan satu data Indonesia bukan sekadar persoalan teknologi.

Ini adalah persoalan bagaimana negara memastikan informasi yang digunakan untuk membuat keputusan benar-benar dapat dipercaya.

Ketika data kemiskinan berbeda, kebijakan pengentasan kemiskinan berpotensi tidak tepat sasaran.

Ketika data penerima bantuan tidak sinkron, bantuan sosial berisiko salah sasaran.

Ketika data kependudukan, kesehatan, pendidikan dan ekonomi tidak dapat saling dibaca, pemerintah akan kesulitan melihat persoalan masyarakat secara utuh.

Karena itu, keberhasilan satu data Indonesia nantinya tidak cukup diukur dari berapa banyak database atau aplikasi yang berhasil diintegrasikan.

Ukuran sebenarnya adalah apakah negara mampu mengambil keputusan yang lebih tepat, memberikan pelayanan publik yang lebih baik, serta menggunakan sumber daya negara secara lebih efektif.

Persoalan utama Indonesia bukan kekurangan data, melainkan kelebihan data yang belum terintegrasi.

Tantangannya adalah bagaimana mengubah kumpulan data yang tersebar menjadi satu ekosistem informasi yang dapat dipercaya.

Namun, ketika pemerintah berbicara tentang “satu data”, muncul pertanyaan mendasar: apakah satu data berarti semua data harus berada dalam satu sistem, atau justru bagaimana data yang tersebar dapat memiliki standar dan aturan yang sama?

Pertanyaan itulah yang akan dibahas dalam bagian kedua: RUU Satu Data Indonesia Bukan Sekadar Menyatukan Database.

Sumber: beritasatu.com
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM

admin

Website Resmi Anggota DPR RI Martin Manurung, S.E., M.A.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close