Berita

Baleg DPR Bahas RUU Masyarakat Hukum Adat, Tak Ingin Ada Lagi Konflik di Pelosok Daerah

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan pentingnya kesamaan pandangan dari para pemangku kebijakan serta prosedur yang terintegrasi dalam mengurai persoalan masyarakat adat. Hal ini disampaikan Martin dalam Focus Group Discussion (FGD) Badan Keahlian DPR RI terkait RUU Masyarakat Hukum Adat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10).

Menurut Martin, salah satu problem utama yang dihadapi masyarakat adat adalah tersebarnya pengaturan di berbagai regulasi yang menimbulkan ego sektoral antar kementerian dan lembaga. Kondisi ini justru mempersulit masyarakat adat memperoleh pengakuan haknya.

“Masalahnya, akhirnya kemudian ada ego sektoral yang terjadi. Contoh dari Kementerian Kehutanan, tentu fokusnya adalah hutan adat yang berada dalam kawasan hutan negara. Lalu ATR/BPN fokusnya adalah tanah ulayat dan proses pendaftaran tanah,” kata Martin.

Ia menjelaskan, perbedaan fokus antar kementerian kerap memunculkan ketidakcocokan, bahkan konflik di lapangan. Misalnya, jika suatu wilayah adat diklaim masuk kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan, maka proses pengakuannya harus lewat mekanisme hutan adat. Sebaliknya, jika berada di luar kawasan hutan, mekanismenya melalui ATR/BPN.

“Untuk itu, diperlukan kesamaan pandangan dan prosedur yang terintegrasi terhadap hal tersebut. Sehingga masyarakat adat tidak menemui birokrasi yang berbelit-belit ketika ingin mendapatkan pengakuan, baik itu hutan adat maupun tanah ulayat,” jelas Martin.

Ia juga menyoroti praktik tumpang tindih antara kawasan hutan adat, tanah ulayat, dan area tambang. Seringkali, kata Martin, perizinan tambang justru berbenturan dengan hak masyarakat adat.

“Apalagi ada ego sektoral, tambah lagi. Karena sering juga kawasan tambang ketika ingin mengajukan izin, itu juga bersinggungan juga dengan kawasan hutan adat ataupun kawasan tanah ulayat,” tegasnya.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, diperlukan political will bersama agar status masyarakat adat yang sejatinya dijamin konstitusi tidak lagi berada dalam ketidakjelasan regulasi. Ia menilai, RUU Masyarakat Hukum Adat akan mempertegas posisi hukum masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia investasi.

“Ketika (investasi) menghadapi masyarakat adat, bukan sekonyong-konyong sekelompok masyarakat yang mengaku masyarakat adat, tapi dia udah punya pengakuan yang jelas, pelindungannya jelas, sehingga mereka tahu berurusan dengan siapa,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Reporter: Muhammad Ridwan
Sumber: jawapos.com

admin

Website Resmi Anggota DPR RI Martin Manurung, S.E., M.A.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close