“Kita tunggu proses hukumnya seperti apa,” ujar dia saat dihubungi, Selasa, 19 April 2022.
Keputusan Kejagung, kata dia, harus bisa menjadi pintu masuk menguak kongkalikong minyak goreng. “Kita berharap agar penegakan hukum menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk mengungkap apa yang terjadi di balik masalah minyak goreng,” ungkap dia.
Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang. Satu tersangka lainnya, direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Mereka disangka melanggar Pasal 54 Ayat ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan. Kemudian, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Para tersangka juga melanggar Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. Selain itu, dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.