Berita

Baleg: RUU PPRT Bedakan PRT yang Direkrut Langsung dan Lewat Pihak Ketiga

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memisahkan pengaturan pekerja rumah tangga (PRT) yang direkrut secara langsung dan melalui pihak ketiga atau penyalur, dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan, pemisahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan pekerja maupun pemberi kerja.

“Di Rancangan UU PPRT, kami di Badan Legislasi sudah memisahkan antara PRT yang direkrut secara langsung dan melalui pihak ketiga,” kata Martin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR bersama Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Rabu (14/1/2026).

Martin menjelaskan, RUU PPRT menegaskan bahwa hubungan kekeluargaan tidak masuk dalam definisi pekerja rumah tangga.

Politikus Partai Nasdem ini mencontohkan, anggota keluarga yang tinggal di rumah dan membantu pekerjaan domestik tidak dapat dikategorikan sebagai PRT.

“Kalau ada keponakan kita yang dari kampung tinggal di rumah kita, bersekolah, lalu kemudian dia ikut membantu urusan rumah tangga, maka itu bukan pekerja rumah tangga,” ujar Martin.

Menurut dia, pengaturan dalam RUU PPRT saat ini lebih fokus keada PRT yang direkrut melalui pihak ketiga atau perusahaan penempatan.

Sebab, skema tersebut dinilai menjadi titik rawan terjadinya praktik penyalahgunaan.

“Yang dari pihak ketiga itulah yang sebenarnya menjadi titik sentral dari pengaturan RUU PPRT ini, sehingga tidak terjadi abusive, baik dari sisi penyalur tenaga kerjanya maupun dari PRT-nya sendiri,” ucap Martin.

Dia menambahkan, pengaturan terhadap perusahaan penempatan PRT juga ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi pemberi kerja.

Melalui mekanisme tersebut, tanggung jawab pelatihan dan kualitas PRT berada pada perusahaan penyalur.

“Di sana dari perusahaan penempatan PRT inilah yang kemudian nanti harus bertanggung jawab dari sisi kualitas training dan lain sebagainya,” kata Martin.

Meskipun demikian, Martin belum merinci secara detail bagaimana teknis pengaturan PRT yang direkrut langsung maupun melalui penyalur.

Dia hanya menyampaikan, pembahasan RUU PPRT masih dalam tahap penyusunan dan pendalaman, termasuk dengan menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Baleg DPR telah menggelar RDPU dengan sejumlah organisasi dan kementerian, antara lain Jala PRT, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS.

“Kalau dari aspek PRT, dari aspek pekerja, kita sudah dengar banyak masukan. Yang masih belum cukup kita dengar adalah dari pemberi kerja,” ujar Martin.

Oleh karena itu, Baleg kembali menggelar RDPU dengan mengundang Kowani untuk menyerap pandangan mengenai sisi pemberi kerja.

Dia berharap, pembahasan RUU PPRT dapat menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga sekaligus menciptakan rasa aman bagi pemberi kerja.

“Sehingga perlindungan pekerja rumah tangga ini bisa melindungi PRT sebagai salah satu segmen pekerja yang memang sebenarnya dekat dengan kita,” kata Martin.

Sumber: nasional.kompas.com
Editor: Ardito Ramadhan
Penulis: Tria Sutrisna

admin

Website Resmi Anggota DPR RI Martin Manurung, S.E., M.A.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close