RUU Satu Data Indonesia, Tata Kelola dan Keamanan Siber Jadi Sorotan

Jakarta, Beritasatu.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyoroti tata kelola, keamanan, hingga ancaman siber dalam Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI).
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung mengatakan tata kelola menjadi poin krusial dalam RUU SDI. Menurut dia, RUU SDI bertujuan mengelola data antarkementerian dan lembaga yang saat ini masih tumpang tindih.
“Data pemerintah kita belum sepenuhnya terintegrasi dan belum menggunakan standar serta mekanisme pertukaran data yang seragam. Akibatnya, data yang dihasilkan berbagai instansi belum selalu bisa dimanfaatkan secara terpadu untuk perencanaan, pelaksanaan program maupun evaluasi kebijakan,” katanya saat dihubungi, Minggu (6/9/2026).
Martin mengatakan RUU SDI tidak menginginkan adanya lembaga baru yang menguasai data secara terpusat. RUU SDI mengutamakan standardisasi data hingga keamanan.
Poin terkait standardisasi dan keamanan nantinya menjadi acuan bagi pemerintah melalui data dasar nasional (DDN).
“Yang paling penting adalah kita ingin memastikan Indonesia punya tata kelola data nasional yang terpadu, tetapi bukan berarti semua data harus dikumpulkan atau dikuasai oleh satu Lembaga. Karena itu, beberapa hal yang menjadi perhatian utama adalah data dasar nasional, standardisasi data, metadata dan kode referensi, interoperabilitas antarinstansi, keamanan dan pelindungan data, serta kedaulatan data nasional,” lanjutnya.
Politisi Nasdem tersebut juga menyoroti peran kecerdasan buatan atau AI dalam RUU SDI. Menurut Martin, AI jangan sampai mengganggu data nasional.
Sebaliknya, AI justru membuat tata kelola data semakin penting dengan catatan penggunaannya tetap berada dalam koridor keamanan, kedaulatan data, dan tanggung jawab manusia.
“Misalnya, pemanfaatan AI untuk pengelolaan data wajib menerapkan prinsip keamanan sejak perancangan, dilakukan penilaian risiko dan pengujian keamanan. Kalau AI menghasilkan analisis atau rekomendasi yang digunakan untuk kebijakan publik, hasilnya tetap harus diverifikasi dan dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara SDI,” katanya.
Terkait keamanan siber, RUU SDI mengatur kewajiban audit keamanan dan audit kedaulatan data secara berkala. RUU tersebut juga mencakup sanksi atas penyalahgunaan data.
Sanksi tersebut mulai dari teguran, pembatasan atau penghentian hak akses, perintah perbaikan tata kelola dan pengamanan data, denda administratif, hingga rekomendasi pengurangan atau penundaan anggaran serta pertanggungjawaban perdata maupun pidana.
“Yang juga penting, RUU ini memberikan batas yang tegas untuk AI. DDN dan data strategis nasional tidak boleh dimasukkan, digunakan, dilatih atau diproses dalam sistem AI yang berada di luar kedaulatan hukum Indonesia atau tidak memenuhi standar keamanan nasional,” katanya.
“Jadi semangatnya bukan menghambat AI. Kita justru ingin AI berkembang, tetapi data nasional harus tetap berdaulat, aman, terlindungi, dan penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sumber: beritasatu.com
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: SMR




