Berita

DPR Cari Model Baru Pengawasan Kadin

DPR membahas formula pengawasan baru terhadap Kadin dalam revisi UU No. 1/1987 dengan mempertimbangkan independensi organisasi dan kepentingan nasional.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai mencari formula baru pengawasan terhadap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Revisi Undang-Undang (RUU) No. 1 Tahun 1987. Pengawasan pemerintah yang selama ini diatur dalam UU Kadin dinilai perlu ditata ulang agar tidak mengganggu independensi organisasi dunia usaha.

Pembahasan muncul setelah Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1987 menemukan bahwa norma pengawasan pemerintah dalam Pasal 11 UU eksisting tidak lagi tercantum dalam draf RUU.

Ketentuan lama mengatur bahwa pemerintah melakukan pengawasan terhadap Kadin mengenai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Ketua Panja RUU Kadin Martin Manurung mengatakan, hilangnya ketentuan tersebut perlu dibahas karena Kadin memiliki posisi khusus sebagai representasi dunia usaha. Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya pengawasan, melainkan bagaimana hubungan antara pemerintah dan Kadin dirumuskan dalam aturan baru.

Dalam rapat Panja, muncul gagasan agar pengawasan terhadap Kadin tidak ditempatkan sebagai hubungan hierarkis antara pemerintah dan organisasi dunia usaha.

Anggota Panja Muhammad Khozin menerangkan, hubungan pemerintah dengan Kadin seharusnya dibangun dalam kerangka kemitraan dan check and balance. Menurutnya, negara tetap perlu memberikan payung hukum dan memastikan Kadin menjalankan aktivitas sesuai regulasi, tetapi tidak masuk ke ranah internal organisasi.

“Kalau untuk internalnya tidak boleh negara masuk ke sana,” kata Khozin dalam rapat Panja RUU tentang Kamar Dagang dan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Usulan Pengawasan Multielemen

Model pengawasan lain diusulkan anggota Panja Siti Aisyah. Dia berpandangan pengawasan tetap diperlukan, tetapi tidak harus sepenuhnya dilakukan pemerintah.

Dia mengusulkan adanya pengawasan internal yang dibentuk oleh Kadin serta pengawasan eksternal dengan melibatkan sejumlah unsur, seperti Kadin, akademisi, pemerintah, dan pelaku usaha kecil dan menengah, termasuk yang berada di luar keanggotaan Kadin.

“Jadi menurut saya tetap harus ada pengawasan,” sebutnya.

Gagasan tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai independensi Kadin. Sejumlah anggota Panja menilai pengawasan langsung pemerintah berpotensi membuat Kadin tidak lagi sepenuhnya mandiri.

Anggota Panja Darmadi Durianto menilai, Kadin perlu tetap ditempatkan sebagai wadah dunia usaha yang mandiri dan independen. Karena itu, menurutnya, pengawasan pemerintah terhadap Kadin tidak diperlukan.

Pandangan serupa disampaikan Abdul Hakim Bafagih dan Azis Subekti yang menilai karakter Kadin sebagai organisasi dunia usaha perlu dijaga agar tidak terlalu banyak mendapatkan intervensi pemerintah.

Di sisi lain, sebagian anggota Panja menilai pengawasan tetap dibutuhkan mengingat posisi Kadin tidak hanya berkaitan dengan kepentingan internal dunia usaha.

Saleh Daulay berpendapat, Kadin memiliki fungsi sebagai mediator antara pemerintah dan dunia usaha. Untuk itu, menurutnya, aktivitas Kadin tetap perlu berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Dia juga menyoroti aktivitas Kadin dalam hubungan dengan pihak luar negeri. Menurutnya, Kadin perlu mendapatkan pengawasan agar kerja sama internasional yang dilakukan organisasi tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

“Bahwa Kadin itu pun harus diawasi juga jangan tiba-tiba dia nanti menjalin hubungan, kerja sama dengan negara lain sementara dia terikat berbagai hal yang berkenaan dengan kepentingan bangsa di negara kita,” tutur Saleh.

Sumber: ekonomi.bisnis.com
Penulis: Desyinta Nuraini
Editor: Iim Fathimah Timorra

admin

Website Resmi Anggota DPR RI Martin Manurung, S.E., M.A.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close